Jumat, 18 September 2026 13:47

Febrie Bantah 74 Kg Emas yang Disita Miliknya: Sudah Saya Jelaskan ke Penyidik

Febrie Bantah 74 Kg Emas yang Disita Miliknya: Sudah Saya Jelaskan ke Penyidik

Febrie berharap persoalan tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterkaitan dirinya atas kepemilikan 74 kilogram emas yang disita dari rumahnya di Sentul. Febrie mengklaim, kepemilikan emas itu sudah dijelaskan detail kepada penyidik.

“Saya sudah klirkan itu. Apakah itu terkait dengan saya soal kepemilikannya, sudah saya jelaskan ke penyidik,” kata Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Febrie berharap persoalan tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

Baca Juga

“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.

Febrie kemudian menyebut dirinya tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dia juga membantah pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, maupun meminta kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” kata Febrie.

Sebelumnya, penyidik menemukan dan menyita 74 kilogram emas saat melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Kejaksaan Agung mengungkap sangkaan terhadap tiga tersangka dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (15/9).

Febrie disangkakan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, dikenakan TPPU.

Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie merupakan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e.

“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Korupsi Febrie Adriansyah #Kejagung RI
Berikan Komentar Anda