Muh. Syakir : Kamis, 06 Agustus 2026 11:31

TATOR, PEDOMANMEDIA — Proses pengungkapan kasus pembakaran ekskavator di Tongkonan Ka'pun, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, pada Desember 2025 lalu masih berjalan. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syafruddin, menegaskan pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap saksi terlapor berinisial WW.

"Kami sudah melakukan beberapa kali panggilan terhadap saksi terlapor, namun tidak diindahkan," kata Syafruddin kepada PEDOMANMEDIA via telepon, Kamis (6/8/2026).

Dengan demikian, polisi akan mengambil langkah tegas jika WW tetap tidak kooperatif.

"Kita akan melakukan langkah tegas," ujar Syafruddin.

Syafruddin menerangkan, anggota Satreskrim telah mendatangi rumah WW di Palopo. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Anggota saya sudah mendatangi rumah WW di Palopo, namun WW tidak ada di lokasi," ujarnya.

Meski demikian, polisi akan tetap melakukan upaya pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut hingga kasus ini terang.

Hingga berita ini diturunkan, PEDOMANMEDIA masih menunggu perkembangan penetapan tersangka dalam kasus pembakaran ekskavator tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik ekskavator, Jerib Rekno Talebong, mendorong polisi agar segera mengungkap pelaku pembakaran.

"Saya mendorong pihak kepolisian agar kasus tersebut segera diungkap siapa pelaku pembakaran ekskavator tersebut," tegas Jerib.

Diketahui, peristiwa ini bermula dari konflik sengketa lahan adat yang berujung ricuh di Tongkonan Ka'pun, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Kericuhan terjadi saat akan dilakukannya eksekusi Rumah Tongkonan di lokasi tersebut.