JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Advokat Febri Diansyah didapuk menjadi pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu ia sampaikan usai Febrie diperiksa penyidik di Kejagung pada Jumat (24/7). Ia mengungkap, pihaknya sudah mendapatkan surat perintah penahanan Febrie dari Kejagung.
"Sampai dengan sekitar pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA (Febrie) adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen. Satu, dokumen penetapan tersangka, dan dua, dokumen penahanan. Jadi pukul tujuh tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik," ucap eks Jubir KPK ini.
Ia pun mengeklaim Febrie kooperatif selama diperiksa. Febrie disebut menyampaikan semua yang ia ketahui.
"Setelah itu proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui. Menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik sesuai yang ia ketahui," tegas Febri.
BERITA TERKAIT
-
Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Bagi Kejagung tak Menahan Febrie
-
Wartawan Hukum Kecam Hotman Paris Soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
-
DPR Jawab Hotman Paris Soal Tersangkakan Febrie Harus Izin Presiden: Tak Ada Aturan
-
Hotman Protes Penetapan Tersangka Febrie tak Izin Presiden, MAKI: Hotman tak Paham Hukum
-
Hotman Sebut Febrie tak Tahu Soal Uang dan Emas di Rumah Sentul: Itu Punya Don Ritto