Minggu, 19 Juli 2026 18:54

Wartawan Hukum Kecam Hotman Paris Soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'

Wartawan Hukum Kecam Hotman Paris Soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'

Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya terhadap salah seorang wartawan saat konferensi pers terkait kasus eks Jampisus Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris seusai mendampingi kliennya, yakni eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dan TPPU PT ASABRI, Jumat (17/7).

Baca Juga

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris salah satunya melontarkan kalimat 'lu punya otak enggak?' kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tak hanya dinilai arogan, Kamil menilai pernyataan Hotman Paris itu merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.

Kamil mengatakan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi. Apalagi, konferensi pers itu digelar Hotman Paris terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan masyarakat.

Di sisi lain, katanya, narasumber berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.

Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil.

Ia mengatakan, Iwakum yang merupakan wadah bagi wartawan yang meliput isu hukum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.

Untuk itu, menurut Kamil, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan bentuk keberhasilan 'membungkam' atau 'menyekakmat' wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.

Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ia menegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.

Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris tak hanya sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Beberapa di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.

Tak hanya itu, Hotman Paris bahkan menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," katanya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Hotman Paris #Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berikan Komentar Anda