PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejari Bantaeng Dorong Percepatan Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya
Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis (18/6).
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penyelesaian pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya–Bantaeng yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kerja sama tersebut dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan proyek yang berada dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantaeng, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta penguatan koordinasi guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PLN UPP Sulawesi Selatan, Ronald Paschalis Foudubun, menjelaskan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng mencakup 190 titik tapak dan saat ini sebagian besar proses pengadaan tanah telah berhasil diselesaikan.
"Saat ini masih terdapat enam titik tapak yang memerlukan penyelesaian. Melalui kerja sama ini, kami memperoleh dukungan pendampingan hukum dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng agar proses penyelesaian pengadaan tanah maupun penyediaan ruang bebas jaringan (Right of Way/ROW) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ronald.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap pengamanan pembangunan strategis, pengamanan investasi sektor ketenagalistrikan, serta upaya pemulihan aset. Pendampingan tersebut difokuskan pada kebutuhan penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng yang berada dalam wilayah kerja Kejaksaan Negeri Bantaeng.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"Setiap proyek memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, PLN membangun koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pelaksanaan proyek di masing-masing wilayah. Dukungan Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Aditya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi ini dapat mendukung kelancaran penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik," tegas Hadi Sukma Siregar.
Melalui kerja sama ini, PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelesaian pembangunan SUTT 150 kV Punagaya–Bantaeng.
Infrastruktur transmisi tersebut diharapkan semakin memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Selatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui tersedianya pasokan listrik yang andal.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
