Muh. Syakir : Jumat, 05 Maret 2021 06:52
Ariel D Pasangkin

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kasi Intel Kejari Tator Ariel D Pasangkin mengklaim penanganan kasus korupsi dana SIAK telah selesai. Kerugian negara hanya Rp 32,9 juta.

"Sudah selesai. Sudah kami lakukan, makanya saya suruh tadi saudara untuk datang. Kami sudah serahkan ke inspektorat karena menurut hasil penyidikan kami sudah ditemukan kerugian negara Rp32.992.500," ujarnya saat ditemui, Kamis (4/3/2021).

Menurut Ariel, karena kerugian negara kecil, maka penyidik berpedoman pada surat tindak pidana khusus tentang perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya relatif kecil perlu dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus seperti ini, disyaratkan lebih mengedepankan penyelamatan keuangan negara.

Adapun berlarut-larutnya kasus ini Ariel mengungkapkan, kendala kasus SIAK karena keterbatasan SDM dan situasi Covid-19. Ia juga menantang pernyataan Format yang meminta Kejati dan Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Tator atas kasus ini.

"Kami lebih bangga, kami lebih suka, silakan. Malah orang tua kami yang berada di pusat bisa mendampingi kami di sini," ujarnya.

Sebelumnya Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mempertanyakan komitmen Kejari Tator dalam menangani kasus dugaan korupsi dana SIAK di Pemkab Tana Toraja. Kasus ini tak menunjukkan progres sejak dilaporkan tahun 2016.

"Menjadi pertanyaan besar memang manakala kasus itu sudah terlalu lama terlapornya, prosesnya, namun sampai sekarang belum jelas bagaimana perkembangannya," kata Djusman kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (3/3/2021).

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah program Disdukcapil. Tahun 2016 kasus dana SIAK dilaporkan oleh Format ke Kejati Sulsel sebelum dialihkan penanganannya ke Kejari Tator.

Program ini menghabiskan anggaran Rp3,1 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016 sekitar Rp2,1 miliar.

Dalam pemanfaatannya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Djusman menegaskan pihak Kejari Tator seharusnya menangani kasus SIAK secara serius dan terbuka. Karena publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Kejari Tator harus memberikan kepastian hukum. Jika unsurnya cukup, maka harus dinaikkan ke tahap penyidikan atau penuntutan. Sebaliknya, jika unsurnya tidak cukup maka harus dilakukan SP3," ketusnya.

Menurutnya, jika penanganan kasus sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan maka sudah ada indikasi kongkalingkong antara penyidik dengan terlapor. Ia menambahkan jika unsurnya sudah cukup tetapi belum ada penyidikan atau penuntutan maka Kejari Tator berpotensi melakukan penyimpangan dari ketentuan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Yah pasti begini kalau ada penegak hukum lalu kemudian tidak memperlihatkan perkembangan yang baik, tindak lanjut yang progres dan kemudian terjadi ada terdapat ada kongkalingkong antara Jaksa dengan orang terperiksa maka yah tentu ada hak bagi KPK untuk mengambil alih kasus tersebut sekaligus memeriksa penyidiknya," tegasnya.

Sementara itu Forum Mahasiswa Toraja (Format) mendesak Kejati dan Kejagung mengevaluasi kinerja Kejari Tator. Kejari Tator dinilai tidak serius menangani kasus SIAK.

"Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak serius untuk mengusut tuntas kasus SIAK ini. Ada pembiaran," tegas Ketua Format Hariadi, Rabu (3/3/2021).

Hariadi menilai, sikap Kejari Toraja menimbulkan banyak pertanyaan. Bukan hanya tidak becus membongkar kasus, tapi juga ada indikasi sengaja membuat kasus ini mandek.

"Sangat tidak wajar ada kasus yang mangkrak sampai 4 tahun. Dan tidak jelas progres penanganannya. Saya rasa memang harus ada evaluasi. Utamanya terhadap Kajari. Harusnya dicopot," cetus Hariadi.