Jusrianto : Kamis, 04 Maret 2021 17:30
Bandar Judi Togel saat diamankan.

SELAYAR, PEDOMANMEDIA-Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar meringkus seorang bandar judi kupon putih di Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel/kupon putih.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan polisi berhasil mengamankan S (60) seorang diduga sebagai bandar.

S diamankan bersama barang bukti berupa uang sebanyak Rp191.000 ribu, buku omset yang berisi nama-nama pemasang kupon putih serta 1 buah HP

Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan 1 orang yang yang diduga sebagai bandar judi kupon putih.

"Sementara dalam penyidikan dan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

 

Penulis: Ardiansyah