Muh. Syakir : Selasa, 09 Juni 2026 21:35
4 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Polman.

POLMAN, PEDOMANMEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman), Sulbar mengungkap kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap seorang gadis di bawah umur. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

“Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana seksual terhadap korban serta dugaan eksploitasi yang melibatkan beberapa pelaku. Kasus tersebut berkembang setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kapolres mengatakan pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait kasus tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan korban dan para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya, yakni Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri, diamankan di wilayah Kabupaten Sidrap, Majene, dan Pinrang pada 21 Mei 2026.

Menurut polisi, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara itu, Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat mengalami kendala karena para pelaku diduga melumpuhkan akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit diketahui.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor yang digunakan pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen pemeriksaan psikologi korban. Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Muh Husair