Soal Kasus Investasi Bodong Axelle Jaya, Kejari Tator Irit Bicara
Pihak Kejari mengatakan bahwa dana yang disita mencapai miliaran. Sedangkan jumlah aset yang disita masih butuh waktu merincinya.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejari Tator tak memberi keterangan rinci soal jumlah aset PT Axelle Jaya Trade Asset Management yang disita dalam kasus dugaan investasi bodong. Kejari berasumsi masih membutuhkan waktu untuk mendata total aset yang disita.
"Kasih saya waktu yha bro untuk siapkan bahannya nanti hari Senin saya kasi jawabannya tolong jangan ditulis dulu yha kita sepakat oke," kata Kasi Intel Kejari Tana Toraja Ariel Denny Pasangkin, via Whatsapp, Selasa (2/3/2021).
Ariel mengatakan bahwa dana yang disita mencapai miliaran. Kini dana itu disimpan di Bank BRI Rantepao. Sedangkan jumlah aset yang disita masih butuh waktu merincinya.
"Kalau jumlah asetnya yang disita sama penanganan perkaranya kasih dulu lah kesempatan hari Senin saya jawab melalui pesan WhatApp sabar yha wa saja nanti pertayaannnya," katanya.
PEDOMANMEDIA berusaha menunggu namun Ariel tak memberi jawaban hingga Selasa hari ini. Dia mengarahkan untuk menanyakan soal aset ke kasi pidum.
"Saya sdh info kan ke kasi pidum yg bro punya pertanyaan, cm kebetulan saya ada dinas luar, langsung hub kasi pidum bro.sdh siap gak jawaban yg di tanyakan sama bro," tulisnya via Whatsapp siang tadi.
Sebelumnya Polres Tana Toraja membongkar kasus investasi bodong senilai Rp 131 miliar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menetapkan 4 tersangka dalam penipuan ini.
Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya Management terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.
Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah dana mereka. Dia mengatakan, pihak manajemen berhasil mengumpulkan dana dari masyarakat dengan total Rp131 miliar.
Pada praktiknya, pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai dari 5% sampai 10% dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu AR (Selaku Owner dan Komisaris PT AXELLE), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President, dan YT alias T (Direktur Pemasaran).
Catatan: Berita ini dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, sehingga redaksi telah memuat hak jawab dengan judul: Soal PT Axelle, Kejari Tator tak Pernah Sebut Butuh Waktu Mendata Aset yang Disita
