Telan Rp3,9 M, Proyek Revitalisasi Lapangan Rante Ra'da Torut Dikerja Asal-asalan
Proyek revitalisasi Rante Ra'da dipaksakan sejak awal. Ia juga menduga ada kesalahan terstruktur dalam proses lelang.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Masyarakat Toraja Utara mengecam keberlanjutan proyek revitalisasi Lapangan Rante Ra'da yang belum juga rampung sampai saat ini. Sejumlah komponen mendesak agar pelaksana proyek di-blacklist atau proyek dibekukan.
"Kontraktornya sudah dapat 2 kali adendum. Kabarnya kalau belum selesai di batas waktu adendum kedua, maka akan diberi toleransi waktu lagi," ujar salah seorang warga yang turut dalam aksi unjuk rasa menolak proyek revitalisasi ini, November 2025 lalu, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, proyek revitalisasi Lapangan Rante Ra'da tak optimal. Kualitas proyek sama sekali tak memenuhi standar mutu.
"Dengan anggaran Rp3,9 miliar, proyek ini sangat tidak layak. Tidak memenuhi standar kualitas. Kerjanya asal-asalan," sebutnya.
Karena itu berbagai kelompok aktivis di Toraja Utara mendesak agar pemerintah daerah menghentikan adendum terhadap kontraktor. Selain itu, jika proyek ini tak memenuhi standar mutu, harus segera dibekukan agar tak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Aktivis antikorupsi Sulsel, Mulyadi menilai, proyek revitalisasi Rante Ra'da dipaksakan sejak awal. Ia juga menduga ada kesalahan terstruktur dalam proses lelang.
"Adendum harus dihentikan. Tak boleh diperpanjang lagi jika kualitas proyek sudah seperti ini. Ini menunjukkan kontraktornya tak kualified," tandasnya.
Menurut Mulyadi, proyek ini harus diaudit menyeluruh.
"Jika ditemukan ketimpangan maka jalannya satu. Harus ke proses hukum," katanya.
Ditolak Warga Sejak 2025
Unjuk rasa menolak proyek revitalisasi Lapangan Rante Rada di Toraja Utara terjadi sejak 2025. Keluarga Tongkonan Lino dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNII) mendesak agar proyek tersebut dihentikan.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPRD Toraja Utara hari ini, Senin (24/11/2025). Mereka menolak keras proyek ini, dengan alasan ingin menjaga fungsi lapangan sebagai ruang adat dan kegiatan masyarakat. Bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Meski proyek revitalisasi Lapangan Rante Rada di Toraja Utara ini sudah berjalan dengan anggaran Rp3,9 miliar, keluarga Tongkonan Lino dan mahasiswa GMNII tetap kukuh menolak. Mereka khawatir proyek ini akan mengganggu nilai adat dan fungsi lapangan sebagai ruang publik.
Beatriks Bulo' dari keluarga Tongkonan Lino menegaskan, selain meminta proyek tersebut dihentikan, pihaknya akan mengawal persoalan ini ke ranah hukum bersama mahasiswa GMNII.
"Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Proyek di Lapangan Rante Rada harus dihentikan dan dikembalikan ke fungsinya sebagai tanah ulayat," tegas Beatriks Bulo saat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Torut.
Dalam aksi tersebut, aliansi masyarakat adat Tongkonan Lino’ bersama GMNI Toraja Utara menyampaikan delapan tuntutan terkait penolakan revitalisasi Lapangan Sa’dan.
Delapan tuntutan tersebut adalah:
-Menolak keras revitalisasi Lapangan Rante Rada’ karena lahan tersebut masih dalam proses sengketa antara pemilik tanah ulayat Tongkonan.
-Mengecam kebijakan Pemkab Toraja Utara yang dinilai memaksakan proyek revitalisasi di atas tanah ulayat yang masih bersengketa.
-Menuntut penghentian proyek revitalisasi karena dianggap cacat prosedur, serta meminta agar kawasan tersebut dikembalikan ke fungsi awal sebagai tanah ulayat, bukan lapangan olahraga.
-Menolak hasil pertemuan 27 Oktober 2025 yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat dan tidak mewakili keputusan sah seluruh Keluarga Besar Tongkonan Lino’.
-Mengecam tindakan Bupati Toraja Utara yang dianggap memecah belah kerukunan keluarga pemilik tanah ulayat demi mengalihkan fungsi lahan menjadi fasilitas olahraga modern.
-Mendesak DPRD, Polres Toraja Utara, dan Kejari Tana Toraja untuk memeriksa dan mengkaji ulang proyek revitalisasi karena tidak mendapatkan persetujuan penuh dari seluruh keluarga besar Tongkonan Lino’, sehingga memicu konflik pertanahan.
- Meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.
-Meminta FORKOPIMDA Toraja Utara yang hadir pada pertemuan 27 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Sa’dan untuk menghormati serta menjalankan peraturan terkait tanah ulayat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
