Muh. Syakir : Selasa, 02 Maret 2021 13:04
Ilustrasi (int)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah membuka keran investasi minuman keras di empat provinsi. Kebijakan ini diramal bakal disambut dunia investasi, namun didominasi oleh pengusaha "jahat".

"Investasi miras adalah sektor alternatif. Tidak banyak orang yang mau terjun di bisnis ini kecuali mereka punya background tertentu. Ya salah satunya orang-orang yang punya latar jahat," kata Purmadi Adiwitya, peneliti sosial ekonomi, Selasa (2/3/2021).

Purmadi menjelaskan, dalam realitas bisnis, miras bukanlah konsumsi umum. Miras hanya identik dengan usaha usaha hiburan malam. Jadi konsumsi orang per orang itu sangat rendah.

"Miras juga terbatas pada jangkauan peredaran. Beda dengan bahan pangan. Jadi kalau orang bisnis miras paling tidak dia sudah paham marketnya di mana. Ya di tempat hiburan malam. Pub. Diskotek dan sebagainya," paparnya.

Artinya kata Purmadi, secara psikologi investor miras itu adalah orang orang yang sudah tahu dunia malam. Mereka jahat bukan dalam artian mereka penjahat. Tapi mereka secara tidak langsung berada di pusaran di mana kejahatan sering muncul.

"Coba tanya investor pangan ada nda yang berani inves ke sana. Saya rasa tidak ada meski keuntungannya mungkin berlipat. Karena pengusaha akan melihat aspek moralnya," jelas Purmadi.

Karena mereka tahu bahwa ini adalah bisnis "judi". Bisnis di mana orang bertaruh antara dipuji dan dikecam. Semakin banyak tempat hiburan maka semakin besar peluang investasi.

Seperti diketahui Presiden baru saja menerbitkan perpres soal penanaman modal. Di mana di dalamnya memberi peluang investasi miras di 4 provinsi. Di antaranya Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, menilai kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.

"Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif, sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat daripada positifnya meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi saja," kata Hempri dilansir dari laman resmi ugm.ac.id dikutip Kompas.com.

Perpres kebijakan investasi miras ini, menurut tim ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) ini memang membuka paradigma investasi. Memang akan ada nilai ekonomi yang besar.

Namun, kebijakan ini tidak memperhatikan aspek moral, etika dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap jangan sampai kebijakan ini memberikan ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini tetap dipertahankan di masyarakat.