Kamis, 12 Agustus 2021 23:34

Polisi Sita Ratusan Botol Miras yang Dijual Tanpa Izin di Makassar

Ratusan botol miras yang disita polisi.
Ratusan botol miras yang disita polisi.

Peredaran miras tersebut sudah meresahkan warga. Selama ini, miras kerap membawa tindakan kriminalitas bagi orang yang mengonsumsinya.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Personel Polsek Manggala berhasil menyita sebanyak 127 botol miras berbagai merk tanpa izin. Ratusan miras tersebut dijual di Toko di Jalan Sakura.

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, penyitaan ratusan miras tersebut dilakukan saat personel Polsek Manggala melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Manggala.

Saat petugas mendatangi lokasi toko milik HYL (70), miras-miras itu rupanya tak berizin. Akibatnya, penjual miras itu pun diangkut petugas ke Polsek Manggala.

Baca Juga

"Kami periksa pemilik toko untuk dimintai keterangannya dan pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras," ucap Kompol Supriady Idrus.

Ratusan miras tersebut terdiri dari berbagai ukuran kecil dan besar. Tak hanya itu, merk miras yang dijual di toko tersebut cukup terkenal. Mulai Anggur Merah, Anggur Koleson, Topi Roeja, Vodka, Mc Donald, Soju.

Lanjut Kompol Supriady Idrus menuturkan, peredaran miras tersebut sudah meresahkan warga. Selama ini, miras kerap membawa tindakan kriminalitas bagi orang yang mengonsumsinya. Sehingga peredarannya harus ditertibkan petugas.

“Ini menjadi atensi kami, karena banyak tindakan kriminalitas yang berawal dari mengonsumsi miras sehingga harus ditertibkan,” jelasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Manggala #Miras
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer