Muh. Syakir : Jumat, 17 April 2026 16:45

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polisi mengungkap perkembangan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi menyebutkan permohonan RJ diterima dan penyidikan disetop.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Iman menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui Jokowi langsung di kediamannya di Surakarta (Solo).

Setelah itu, polisi memfasilitasi pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.

Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.

Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar mengajukan permohonan RJ kepada polisi.

Polisi lalu menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara mereka. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

Pada klaster pertama ada tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.