Muh. Syakir : Minggu, 28 Februari 2021 21:23
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan soal kasus suap Nurdin Abdullah.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Nurdin Abdullah membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi infrastruktur di Sulsel. KPK mengaku mengantongi bukti kuat Nurdin terima gratifikasi.

"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin Abdullah, juga telah ditetapkan tersangka dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER) dan Andi Sucipto (AS). Sucipto diduga sebagai tersangka pemberi suap kepada Nurdin.

Firli menuturkan pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira atas peran Nurdin.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

KPK memastikan telah mengantongi bukti kuat dugaan suap Nurdin. KPK menyebut Nurdin menerima suap dari Sucipto.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Nurdin membantah. KPK mengantongi bukti kuat keterkaitannya dengan kasus ini.

"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.

Ali juga berharap para tersangka dan pihak-pihak yang akan dimintai kesaksian bersikap kooperatif untuk memberikan fakta guna membantu proses penyidikan.

"Kami harap tersangka dan pihak-pihak lain nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ujarnya.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu sendiri mengaku tak tahu menahu soal proyek itu.

"Saya nda tau apa-apa, Demi Allah. Edy yang melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," katanya lagi.