Jumat, 24 November 2023 14:19

Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri

Firli Bahuri (int)
Firli Bahuri (int)

Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ade mengatakan, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga

Firli dalam kasus ini dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Ketua KPK Firli Bahuri
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer