Kamis, 02 April 2026 16:03

Momen Kejari Wajo Harianto Pane jadi JPU di Sidang Perdana Kasus Korupsi Murbei

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Harianto Pane bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi bibit murbei di Pengadilan Negari Wajo, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Harianto Pane bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi bibit murbei di Pengadilan Negari Wajo, kemarin.

Tidak hanya pada tataran manajerial, tetapi juga terlibat langsung dalam proses persidangan di pengadilan.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Harianto Pane bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi bibit murbei di Pengadilan Negari Wajo, kemarin. Kasus ini menyeret tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa di antaranya satu orang dari rekanan selalu penyedia dan 2 oknum ASN Pemkab Wajo. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa, masing masing MKS selaku penyedia, MTT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kehadiran langsung Kepala Kejaksaan Negeri Wajo sebagai Jaksa Penuntut Umum menunjukkan komitmen pimpinan dalam mengawal secara serius proses penegakan hukum. Tidak hanya pada tataran manajerial, tetapi juga terlibat langsung dalam proses persidangan di pengadilan.

Baca Juga

"Iya benar kami hadir lansung selaku pihak JPU dan dalam persidangan tersebut kami didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soedharmanto serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, Muh Yusril Natsir," sebutnya.

Dalam perkara tersebut perbuatan para terdakwa didakwa Primair Pasal Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 7 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Wajo #Kasus Korupsi Bibit Murbei
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer