Kamis, 25 Februari 2021 10:58

Soal Temuan Gaji "Siluman" 40 Eks Legislator Wajo, 14 Orang Belum Kembalikan

Armayani, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo.
Armayani, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo.

Total kelebihan gaji legislator itu mencapai Rp800 juta lebih. Mereka menerima kelebihan secara bervariasi.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - 14 dari 40 mantan anggota DPRD Wajo periode 2014-2019 belum mengembalikan kelebihan gaji yang menjadi temuan BPK. Ke-14 orang ini diminta segera melakukan pengembalian. 

"Atas hasil dan tindak lanjut hal tersebut hingga hari Kamis 25 Februari 2021, sudah 26 mantan anggota Dewan yang melakukan pengembalian. 14 orang sisanya kita tunggu itikad baiknya," terang Armayani, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Wajo, Kamis (25/2/2021).

Armayani mengungkapkan, total kelebihan gaji legislator itu mencapai Rp800 juta lebih. Mereka menerima kelebihan secara bervariasi.

Baca Juga

"Untuk anggota rata-rata senilai Rp16.800.000 dan level pimpinan yakni wakil l dan wakil wakil ll itu sekitar Rp angka Rp30 juta. Pimpinan dalam hal ini ketua sekitar angka Rp50 jutaan," tambahnya.

Sebelumnya kelebihan pembayaran gaji anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2014-2019 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temun ini kemudian disampaikan ke pemkab. BPK memberi utimatum agar dilakukan pengembalian secepatnya.

Kelebihan gaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya. Sebab ada dugaan terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan muncul gaji "siluman".

BPK juga menegaskan bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak bisa berindikasi korupsi.

Dari penelusuran diperoleh informasi bahwa seharusnya pembayaran gaji anggota DPRD Wajo periode itu masuk klaster daerah tipe B. Namun pembayarannya justru klaster tipe A. Di sinilah muncul dugaan adanya penyimpangan terstruktur.

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Wajo, Zaenal Hayat membenarkan temuan itu.

“Iya benar dan itu sudah ditindak lanjuti bahkan sudah ada yang melakukan pengembalian dan menunggu itikad dari sisa Dewan untuk menyelesaikan pembayaran dan pengembalianya," ringkasnya.

Dari informasi diperoleh, disebutkan bahwa masalah besaran gaji anggota dewan ini sebenarnya merupakan tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wajo. Karena TAPD yang menghitung KKD (kemampuan keuangan daerah) untuk menjadi dasar pembayaran gaji semua anggota DPRD.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Wajo #Kelebihan Gaji DPRD #Pemkab Wajo
Berikan Komentar Anda