TORUT, PEDOMANMEDIA - Kasus kesalahan rekomendasi golongan darah di RSUD Pongtiku Toraja Utara yang melibatkan pasien Juli Pasuang memang cukup menghebohkan. Keluarga Pasuang melaporkan direktur dan tenaga medis RSUD Pongtiku ke Polres Toraja Utara karena kesalahan itu hampir saja merenggut nyawa Pasuang.
Direktur RSUD Pongtiku Margarheta Elon Massang Sura', seorang perawat dan dokter laboratorium telah diperiksa polisi terkait kasus ini sejak Maret 2025. Kasus ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam hal yang sangat krusial seperti rekomendasi golongan darah.
Dalam laporan itu, Pasuang telah menyerahkan sejumlah alat bukti. Proses penyelidikan pun cukup memakan waktu.
Meskipun demikian, per tanggal 13 Januari 2026, keluarga Pasuang atas nama Matius mendapat surat pemberitahuan dari penyidik Polres Toraja Utara bahwa kasus tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Saya ditelpon Kanit Tipidter untuk ke Polres Toraja Utara. Setelah saya baca, ternyata surat pemberitahuan bahwa laporan kami katanya tak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti," kata Matius kepada PEDOMANMEDIA, Rabu 14 Januari 2025.
Dengan informasi ini, Matius mengaku bingung atas surat pemberitahuan dari kepolisian.
"Bukti kami cukup banyak, dan semuanya itu kami sudah serahkan ke penyidik saat saya dan korban diperiksa," ungkap Matius.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Ipda Heri mengakui adanya surat pemberitahuan tersebut kepada keluarga korban.
" Iya benar," ujar Heri di ruang kerjanya.
Menurut Heri, pihaknya memang mengantongi bukti dan fakta-fakta lapangan. Meski demikian, lanjut Heri, kasus itu tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tak cukup bukti.
"Memang bukti -bukti ada sama kami. Namun tetap bukti pidananya belum dinyatakan cukup karena belum ada korban (meninggal dunia) . Artinya, meskipun pihak RSUD Pongtiku memang salah merekomendasikan golongan darah pasien tersebut, tetapi saat itu tidak terjadi transfusi darah ke tubuh pasien," jelas Heri.
Diketahui, pasien bernama Juli Pasuang (29), yang menjalani rawat inap dan membutuhkan donor darah, terungkap memiliki perbedaan hasil laboratorium antara RSUD Pongtiku dan RSUD Lakipadada terkait golongan darah pasien.
Juli Pasuang menjalani rawat inap di RSUD Pongtiku dan dinyatakan membutuhkan donor darah. Sampel darah pasien kemudian diambil untuk menentukan golongan darahnya.
Hasil laboratorium di RSUD Pongtiku menunjukkan bahwa pasien memiliki golongan darah B+. Sampel darah Juli dibawa ke RSUD Lakipadada untuk diuji kembali demi kepentingan pendonor darah.
Hasil laboratorium di RSUD Lakipadada menunjukkan bahwa pasien memiliki golongan darah A+, bukan B+.
Perbedaan hasil laboratorium antara kedua RSUD tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan diagnosis dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pasien.