Respons Beragam Buruh Usai UMP Sulsel Naik Rp3,9 Juta
Karenanya, harus ada pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan agar regulasi kenaikan upah bisa benar-benar direalisasikan secara komprehensif.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 menjadi Rp3,9 juta. Kalangan buruh merespons kebaikan ini dengan beragam harapan.
"Sebenarnya lumayan kenaikannya. Tapi kadang-kadang itu kan tidak langsung direalisasikan oleh perusahaan," ujar Umar, salah seorang pekerja industri di KIMA.
Menurut dia, perusahaan memiliki skema internal mengenai kebaikan upah setiap tahunnya. Pertama, tidak semua buruh menerima kenaikan dengan margin yang sama.
"Ada yang naik sesuai kenaikan UMP. Tapi banyak juga yang naik berdasarkan penilaian perusahaan. Jadi kenaikan tidak merata," jelas Umar.
Kedua, resolusi kenaikan upah lebih banyak didasarkan pada masa kerja dan prestasi.
Andi Riadi, seorang buruh lainnya mengungkapkan, kenaikan UMP seringkali ditunda hingga triwulan kedua di tahun berjalan. Karenanya, harus ada pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan agar regulasi kenaikan upah bisa benar-benar direalisasikan secara komprehensif.
"Selama inikan kenyataannya begitu. Kenaikan juga tak selalu sesuai kenaikan yang ditetapkan Dewan Pengupahan," ucapnya.
Andi menilai, pengawasan terhadap upah buruh sangat rendah.
"Sehingga banyak perusahaan tidak menjalankan aturan sesuai ketetapan pemerintah," imbuhnya.
Sudah Diteken Gubernur
UMP Sulsel mengalami kenaikan Rp 263.707. Tahun lalu UMP Sulsel ada di angka Rp3.657.527.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman mengaku telah menerima usulan Dewan Pengupahan terkait UMP 2026. Dia menyebut usulan tersebut sudah disetujui dan sisa ditandatangani.
"Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani," kata Andi Sudirman kepada wartawan saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).
Dia mengaku akan menandatangani surat keputusan (SK) penetapan UMP Sulsel 2026 hari ini. Selanjutnya akan diumumkan secara resmi beberapa hari kemudian.
"Hari ini, karena baru hari Sabtu kemarin, Jumat kemarin persepakatan, maka hari ini rencana penandatanganan," kata Andi Sudirman.
"Mungkin pengumuman setelah ada kegiatan sedikit karena kita ada kegiatan sedikit dulu, persiapan-persiapan, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember," imbuhnya.
Diketahui, kenaikan UMP 2026 lebih tinggi daripada UMP 2025. Pada tahun sebelumnya, kenaikan hanya di angka 6,5%.v
Kenaikan ini juga merupakan kenaikan tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Berikut ini kenaikan UMP Sulsel:
1. UMP Sulsel 2021 naik 2% = Rp 3.165.000
2. UMP Sulsel 2022 naik 3,6% = Rp 3.165.876
3. UMP Sulsel 2023 naik 3,6% = Rp 3.385.145
4. UMP Sulsel 2024 naik 1,45% = Rp 3.434.298
5. UMP Sulsel 2025 naik 6,5% = Rp 3.657.527
6. UMP Sulsel 2026 naik 7,21% = Rp 3.921.234
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
