MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin yang dilapor kasus pelecehan terhadap mahasiswa ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulsel. Khaeruddin diduga kabur usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah DPO. Tertanggal 19 Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Senin (22/12/2025).
Keputusan tersebut tertera dalam surat penetapan DPO Polda Sulsel Nomor: DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO. Tersangka ditetapkan DPO usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri.
Sebelumnya, penahanan tersangka memang sempat ditangguhkan dengan alasan sakit. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan, tersangka tidak diketahui keberadaannya.
"Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit, mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (20/12/2025).
Sementara itu, pendamping hukum korban, Mirayati Amin menyoroti keseriusan Polda Sulsel menangani kasus ini. Pihaknya mempertanyakan situasi tersangka yang tidak diketahui keberadaannya saat proses hukum masih berjalan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, tersangka mengaku sakit dan pulang ke kampung halaman di Kabupaten Bone," ungkap Mira.
"Namun, setelahnya tidak ada informasi yang diterima oleh penyidik. Bahkan hingga hari ini, keberadaan tersangka tidak diketahui, baik oleh pihak keluarga maupun penasehat hukumnya," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Telan Rp6 M, Laksus Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Mark-up Pengadaan Internet di Pemkab Tator
-
PLN UIP Sulawesi-Polda Sulsel Siap Kolaborasi Dukung Proyek Strategis Nasional
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut