Senin, 22 Februari 2021 07:35

Laksus Serahkan Bukti Komersialisasi Lahan Eks Makatex ke Kejati Sulsel

Muhammad Ansar
Muhammad Ansar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menegaskan, pihaknya sedang menunggu disposisi terkait penyelidikan kasus ini.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima bukti tambahan dugaan komersialisasi lahan eks Makatex. Kejaksaan tinggal menunggu disposisi untuk memulai penyelidikan.

Bukti-bukti diserahkan oleh Direktur Laksus Muhammad Ansar akhir pekan lalu. Ansar membawa setumpuk dokumen sewa menyewa lahan eks Makatex berupa bukti kuitansi serta laporan pajak.

Di depan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Ansar menguraikan secara detail soal adanya dugaan korupsi di atas lahan eks Makatex. Ia menegaskan, bukti bukti awal yang dia berikan akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menguak kasus ini secara detail.

Baca Juga

"Kami berharap Kajati Sulsel yang baru, akan memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus ini. LAKSUS akan melakukan pengawalan melekat," tegas Ansar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menegaskan, pihaknya sedang menunggu disposisi dari pimpinan terkait penyelidikan kasus ini.

"Kami menunggu disposisi. Nanti kalau sudah keluar akan kami sampaikan apakah kasus ini ditangani Bagian Intelijen atau Pidsus," kata Idil.

Usai menyerahkan data tambahan, Muhammad Ansar di depan wartawan menguraikan, sejak tahun 2012 terjadi sewa menyewa tempat usaha di dalam lokasi areal eks Makatex. Yang menjadi pertanyaan, yang melakukan sewa lahan kepada sejumlah pengelola usaha dilakukan oleh oknum eks pegawai.

"Apa kapasitas dia menyewakan lahan eks Makatex. Setahu kami, eks Makatex itu dibawah pengawasan Kementrian Perindustrian dan Pemprov Sulsel. Bagaimana pun itu dalam pengawasan negara. Lantas uang sewa itu dikemanakan, apakah dinikmati seutuhnya oleh oknum tersebut," tegas Muhammad Ansar.

Menurut Muhammad Ansar, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya juga menemukan keberadaan sejumlah barang di pabrik eks Makatex yang diduga raib dan tidak diketahui rimbanya. Seperti, tiang listrik, tower air, besi, mesin diesel, brangkas dan lemari besi, mesin bor serta mesin bubut.

"Kami melaporkan masalah ini sebagai respon dari keluhan warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas sewa menyewa lahan di dalam aset eks Makatex," tegas Muhammad Ansar.

Adapun tempat usaha yang kini beroperasi di dalam lahan eks Makatex, kata dia, diantaranya usaha rental mobil, bengkel, lapangan futsal, jual beli tanaman hias, kos kosan, warkop, pencucian motor dan mobil, serta penyediaan lahan untuk penyimpanan alat berat.

"Kami minta Kejati untuk segera mengusut tuntas masalah ini. Bagaimana pun status eks Makatex masih dalam pengawasan negara, bukan dikelola secara pribadi seperti sekarang ini. Ada dugaan unsur kerugian negara yang sangat besar," tegas Muhammad Ansar.

Editor : Muh. Syakir
#Kejati Sulsel #Komersialisasi Lahan eks Makatex #Korupsi
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer