TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus pria berinisial AZ (29) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AZ ditangkap usai dilaporkan menyetubuhi dua anak tirinya berulang kali.
Pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Takalar pada Senin (25/8). Personel Polres Takalar berkoordinasi dengan Polsek Makassar menangkap pelaku di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, pada Rabu (22/10).
"Sudah ditangkap. Pelaku merupakan bapak tiri korban. Ia memperkosa dua anak tirinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Syuryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah memperkosa kedua anak tirinya itu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya berulang kali saat ibu korban tidak di rumah.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali dengan yang berusia 7 tahun dan dan 4 kali dengan yang berusia 14 tahun," bebernya.
Lanjut Syuryadi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan membunuh kedua korban jika melawan. Saat itu, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Pelaku akan membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis badik apabila menolak," sebutnya.
Syuryadi menambahkan pelaku telah diserahkan ke Polres Takalar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal terkait Undang-Undang perlindungan anak di bawah umur.