Sabtu, 04 Juni 2022 16:48

MPH Resmi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Investasi Bodong di Takalar

MPH dilaporkan ke polisi terkait investasi bodong. (Ist)
MPH dilaporkan ke polisi terkait investasi bodong. (Ist)

Jumlah kerugian dana yang berbeda-beda dengan jumlah keseluruhan kerugian ditaksir kurang lebih Rp360 juta.

TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Korban dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait Investasi yang mengatasnamakan Bank Mandiri Utama Finance, Nur Rahmi yang mewakili 3 korban didampingi Kuasa Hukumnya yaitu Asriandy Jaya, Muh Saleh, dan Sawaluddin, yang berkantor di Bawakaraeng Law Office resmi melapor ke Polres Takalar pada hari Jum'at (03/06/2022).

Dengan adanya dugaan tindak pidana dan penggelapan, Korban bersama kuasa hukumnya Resmi melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VI/2022/SPKT/POLRESTAKALAR/POLDASULAWESISELATAN Tanggal 03 Juni 2022.

Dalam kasus terkait dugaan tindak pidana dan penggelapan yang dilakukan oleh MPH yang beralamat di Massalongko Kel. Pa'rapunganta Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar yang dimaksud dan diuraikan dalam pasal 372/378 KUHP, yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2020.

Baca Juga

MPH disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan kepada para korban, dengan iming-iming mendapatkan fee sebanyak 3% per minggu dari total deposit.

"Namun begitu klien kami melakukan beberapa kali deposit, biaya yang tidak sesuai dengan yang membuktikan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp110 juta," ujarnya.

Asriandy menjelaskan, kliennya sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keberadaan dananya sebesar Rp110 juta yang disetor, akan tetapi hanya mendapat janji-janji manis dari MPH.

"Klien kami diminta menunggu terus dengan berbagai macam alasan, tapi hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas dari saudari MPH bahkan nomor telfonnya sudah tidak aktif lagi," paparnya.

Merasa dipermainkan dan tidak mempunyai etikat baik, Nur Rahmi kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana miliknya itu ke Polres Takalar untuk diproses secara hukum.

Ditempat yang sama, MuhSaleh menyebut MPH diduga melakukan tindak pidana investasi dengan cara meminta para korbannya untuk menyetor dana talangan yang mengatasnamakan dirinya sebagai pegawai Bank Mandiri bagian kartu kredit,  untuk menutupi utang kartu kredit nasabahnya dengan menjanjikan dana nasabahnya sudah disahkan dan akan melakukan pencairan dalam waktu dekat kemudian akan meberikan bonus atau fee kepada para investor sebanyak 3% setiap minggu.

"Pada hari ini saya dan rekan mendampingi 4 orang klien kami untuk melaporkan kasus ini di Polres Takalar. Dari ke 4 org korban ini mempunyai jumlah kerugian dana yang berbeda-beda dengan jumlah keseluruhan kerugian ditaksir kurang lebih Rp360 juta," kata Asriandy Jaya.

Asriady berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan ditindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang diyakini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar akan mengungkap kasus ini dengan baik dan profesional.

Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Amrin
#Investasi Bodong #Polres Takalar
Berikan Komentar Anda