Jusrianto : Rabu, 17 Februari 2021 16:53
Direktur RSUD Pongtiku Remen Taula'bi.

TORUT, PEDOMANMEDIA - RSUD Pongtiku belum menyetor penerimaan pelayanan retribusi kesehatan sebesar Rp418.236.280,00. Hal itu terungkap pada LHP BPK atas pengelolaan pendapatan asli daerah Tahun anggaran 2019 dan 2020.

Diketahui, Pemkab Torut 2019 menetapkan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp4 miliar dan telah terealisasi sebesar Rp3.619.617.606,00 atau 90,49%. Sedangkan untuk tahun 2020 target ditetapkan sebesar Rp4 miliar dan terealisasi sampai dengan 30 September 2020 sebesar Rp2.577.884.564,00 atau 64,45%.

Retribusi pelayanan kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi. Retribusi pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan Puskesmas dan RSUD. Kabupaten Torut memiliki 28 Puskesmas dan 1 RSUD yaitu RSUD Pongtiku.

Dari 28 Puskesmas terdapat 12 Puskesmas rawat inap. retribusi pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan kesehatan umum dan jasa pelayanan kesehatan dari BPJS kesehatan atau pendapatan nonkapitasi.

Retribusi pelayanan kesehatan diatur dalam peraturan Bupati nomor 11 tahun 2011 yang terakhir kali diubah dengan peraturan Bupati nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Hasil pemeriksaan dua menunjukkan permasalahan yaitu pendapatan retribusi pelayanan kesehatan umum sebesar Rp99.440.272,00 belum disetor ke kas daerah dan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari BPJS Kesehatan sebesar Rp318.796.008, 00 belum disetor ke kas daerah.

Pemeriksaan terhadap kas di bendahara penerimaan RSUD Pongtiku diketahui penerimaan retribusi pelayanan kesehatan umum untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020 sebesar Rp236.515.236,00. Pendapatan tersebut telah disetor ke kas daerah sebesar Rp106.610.563,00, sehingga masih tersisa sebesar Rp99.440.272,00.

Sisa penerimaan yang belum disetor tersebut merupakan penerimaan retribusi untuk bulan April sampai dengan September 2020.

LHP menjelaskan, berdasarkan hasil konfirmasi dari BPJS Kesehatan diketahui RSUD Pongtiku pada tahun anggaran 2019 dan 2020 menerima pendapatan retribusi pelayanan kesehatan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp3.269.433.037,00. Dari penerimaan tersebut, bendahara penerima telah menyetor sebesar Rp2.950.637.029,00, sehingga kekurangan penyetoran adalah sebesar Rp318.796.008,00.

Dikatakan juga dalam LHP bahwa kondisi tersebut mengakibatkan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan yang belum disetor ke kas daerah tidak dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Pongtiku dr Remen Taula'bi mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut.

"Kami belum ada pemberitahuan Bu. Saya sementara cari info Bu, nanti saya sampaikan kalau saya sudah ada info," ungkapnya di via WhatsAppnya, Rabu (17/2/2021).

"Cocokmi bu. Ini tahun 2019. Sudah diselesaikan bu," tambahnya.