Sabtu, 30 Agustus 2025 17:06

Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Cegah Tindakan Anarkis Berlanjut

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

Dia mengatakan Presiden meminta pelaku demo ricuh untuk ditindak tegas.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Istana pascameluasnya aksi demonstrasi dua hari terakhir. Kepala Negara meminta Panglima dan Kapolri agar mencegah sedini mungkin gesekan-gesekan di masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Presiden berharap aksi tetap di atas koridor. Kata Listyo, Presiden meminta masyarakat menahan diri.

"Pak Presiden ingin aksi aksi yang dilakukan tetap di bawah kendali. Tidak ada tindakan anarkisme. Kami diminta agar melakukan evaluasi," jelas Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga

Kapolri melihat aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah, cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dia mengatakan Presiden meminta pelaku demo ricuh untuk ditindak tegas.

"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Presiden Prabowo Subianto
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer