Muh. Syakir : Jumat, 22 Agustus 2025 21:35
Bukti laporan Q ke Polda Sulsel.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA –

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Karta dilapor terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan berinisial Q.

Selain ke Polda Sulsel, Karta Jayadi juga telah lebih dulu dilaporkan ke Kementerian Pendidikan. Q dalam laporannya menyebut, tindakan pelecehan iia terima sejak 2022 hingga 2024.

“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Q mengaku, sepanjang periode tersebut, ia mengaku berulang kali menolak dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan. Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif. Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.

Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya.

Kuasa Hukum Kirim Somasi

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban. Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.

Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum. Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkahkorban dalam mencari keadilan.

Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan. Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.

Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi dan prestasi nyata di UNM. Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadi Ketua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas.

“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik danproduktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,” kata Q.

Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusimuatan cabul melalui media elektronik.

Dia juga berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari praktik pelecehan seksual, sehingga generasi akademik Indonesia dapat tumbuh dalam suasana yang aman, bermartabat, dan berintegritas.