Minggu, 17 Agustus 2025 15:20

Gubernur Sudirman Minta Pemkab Bone Kaji Ulang Kenaikan PBB

Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman

Angkasa menjelaskan, kenaikan ini terjadi imbas adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman merespons aksi unjuk rasa menentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone. Sudirman meminta Pemkab Bone mengkaji ulang kebijakan itu.

"Unjuk rasa itu harus momentum untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PBB. Tentu ini menjadi tugas bersama jajaran pemerintah agar setiap kebijakan tetap berpihak pada rakyat," ungkap Andi Sudirman usai upacara HUT ke-80 RI di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (17/8/2025).

Andi Sudirman menilai aksi demonstrasi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat. Kondisi ini merupakan hal yang wajar ketika masyarakat menyoroti suatu program atau kebijakan pemerintah.

Baca Juga

"Kalau demo, semua kasus ada demonya. Kasus kemarin demo MBG (Makan Bergizi Gratis), kasus demo terkait pajak, ini lebih ramai kasus terkait ojol kemarin," paparnya.

Dia mengaku kebijakan kenaikan tarif PBB terjadi di sejumlah daerah. Andi Sudirman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kenaikan PBB.

"Pada prinsipnya sebenarnya ada memang beberapa, ini memang masih kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," ucap Andi Sudirman.

Sebelumnya diberitakan, aksi demonstrasi di Bone bermula dari polemik mencuatnya isu kenaikan PBB-P2 mencapai 300% namun belakangan dibantah Pemkab Bone. Pemkab mengungkap kenaikannya hanya berkisar 65% yang mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tidak ada kenaikan 300%, memang itu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ada kenaikan, tapi dari zona nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone Muh Angkasa kepada detikSulsel, Selasa (12/8).

Angkasa menjelaskan, kenaikan ini terjadi imbas adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT). Penyesuaian ini mengacu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Total kenaikannya sekitar 65% akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Jadi tidak ada itu kenaikan 300%. Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian zona nilai tanah," imbuhnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Pemprov Sulsel #Pemkab Bone
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer