BREAKING NEWS: KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Yaqut dicegah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil pengusutan awal kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyebut, estimasi kerugian negara di kasus ini lebih dari Rp1 triliun.
"Hasil estimasi awal kerugian negara di kasus korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun. Itu masih perkiraan awal," kata jubir KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Budi menjelaskan masih berlaku surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini sehingga belum ada tersangka. KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui perkara ini.
"Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji," sebutnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," tuturnya.
