Minggu, 10 Agustus 2025 20:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu di Pekanbaru, 4 Pemasok Diciduk

Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu di Pekanbaru, 4 Pemasok Diciduk

Hasil interogasi, tersangka Amar diperintahkan oleh Ilham yang saat ini berstatus DPO untuk menyerahkan narkotika jenis sabu ke penjemput.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan 6,5 kilogram narkoba jenis sabu di wilayah Karimun dan Pekanbaru. Penyelundupan ini melibatkan jaringan Malaysia.

Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut. Keempatnya yakni AS (31), R (31), RD (20), dan A (45).

"Masih bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia. Barang ini hendak dipasok ke Pekanbaru Riau," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga

Eko menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Karimun dan Pekanbaru. Kemudian pada Agustus, polisi melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.

Pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 13.45 WIB, tim ganungan memantau R dan RD yang tengah bertemu dengan seorang pria berinisial AS di Jalan Gatot Subroto Simpang Sudirman, Pekanbaru, Riau. R dan RD menyerahkan tas ransel berwarna abu-abu diduga berisi sabu kepada AS.

Ketiganya kemudian ditangkap pada Sabtu (9/8) pukul 14.00 WIB di Riau. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut berisikan enam bungkus besar, dan lima bungkus ukuran kecil.

"Hasil interogasi, tersangka Ade Saputra diperintah oleh Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk berangkat dari Jakarta tanggal 1 Agustus 2025 mengambil narkotika jenis sabu ke Pekanbaru menggunakan pesawat Batik Air," jelasnya.

AS dijanjikan upah sebesar Rp80 juta dari Ncek. Kemudian R dan RD diperintahkan oleh A selaku pengendali kurir untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun kemudian dibawa ke Pekanbaru dengan upah sebesar Rp5 juta yang diberikan secara tunai.

"Sekitar pukul 17.25 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Amar selaku pengendali kurir atas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau," ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka Amar diperintahkan oleh Ilham yang saat ini berstatus DPO untuk menyerahkan narkotika jenis sabu ke penjemput atau kurir Bos Unggul alias Ncek (DPO) yang sudah tiba di Pekanbaru. Upah yang diterima Amar sebanyak Rp180 juta.

 

Editor : Muh. Syakir
#Bareskrim Polri #Kasus Narkoba
Berikan Komentar Anda