TATOR, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria berinisial WH (27), Sabtu (2/8/2025). WH ditangkap usai dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan dua korban di Mapolres Tana Toraja. Kedua korban yakni YM (47) dan HS (28).
Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp24.800.000. Sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp35.000.000.
Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
"Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dihadapan penyidik terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Pembakaran Ekskavator Naik ke Penyidikan, Polres Tator Segera Tetapkan Tersangka
-
Pemilik Ekskavator Ungkap Teror Sebelum Pembakaran: Saya Diancam Anak Pak Lurah
-
6 Bulan Kasus Pembakaran Ekskavator di Tator Mangkrak, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
-
Kasus Pengancaman Wartawan Vs Kepala Lembang di Torut Berakhir RJ, Dimediasi VDB
-
Kapolres Tator: Anggota Polri Harus jadi Contoh di Masyarakat