WAJO, PEDOMANMEDIA - Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, disoroti aktivis lingkungan. Aktivis menilai, pemda terkesan lamban dalam bersikap.
"Sangat disayangkan tidak ada upaya konkret pemda menghentikan aktivitas tambanh di Desa Tanrongi. Padahal dampaknya sudah sangat luas," ujar aktivis lingkungan, Mulawarman.
Ia mengemukakan, banyak kerusakan yang timbal sebagai dampak dari eksplorasi di Tanrongi. Di antaranya pengerukan tanah urug yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tak hanya itu, terjadi kerusakan infrastruktur jalan. Kata Mulawarman di sepanjang rute menuju lokasi tambang, jalan jalan mulai rusak.
"Pastinya jalan akan semakin hancur dan berdebu dengan adanya truk dengan muatan berat yang lalu lalang melintas," ucapnya.
Mulawarman menyesalkan tidak adanya langkah penanganan. Ia juga menyoroti para penambang yang tidak punya kepekaan pada lingkungan.
"Pihak penambang harusnya peka terhadap pentingnya pelestarian lingkungan. Kalau begini terus pasti warga sekitar yang akan terkena dampaknya," sambungnya.
Selain itu, lokasi tersebut juga diduga kuat tidak memiliki dokumen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan dasar untuk melakukan pertambangan. Untuk itu, warga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi dinas terkait agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tanrongi.
Berdasarkan data yang dihimpun, tambang tersebut adalah milik seorang pengusaha bernama HC.
Aktivis Garda Nusantara Wajo, Andi Ikbal menilai, kegiatan pertambangan tanpa IUP sering disebut sebagai pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan tindakan kejahatan lingkungan.
"Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Operasi Gabungan, Pemkab Sumedang-Pemprov Jabar Segel Puluhan Tambang Ilegal
-
Prabowo akan Tindak 1.000 Lebih Tambang Ilegal: Saya tidak Peduli Punya Jenderal
-
Warga Duga Ada Setoran ke Polisi Soal Tambang Galian C Masih Beroperasi di Tikala
-
Polres Tak Bisa Diandalkan, Polda Sulsel Diminta Turun Tangan Atasi Tambang Liar di Toraja Utara
-
Nelayan Tua Penyandang Disabilitas Dipenjara Usai Ambil Pasir Laut Pakai Gerobak, Dituding Tambang Ilegal