MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Salipolo, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sabtu (13/2/2021) dini hari. Pelaku diketahui bernama Rifai (28).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Syamsuddin Heanusa didampingi Dantim Aiptu Yunus P.
Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham mengatakan, berawal dari anggota Reskrim Polsek Mamajang yang mendapat laporan pengaduan terjadinya tindak pidana Curanmor
“Anggota melakukan penyelidikan dan memproleh informasi bahwa diduga pelaku Rifai (28) sedang berada di Jalan Salipolo, Kota Makassar," tuturnya.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Syamsuddin Heanusa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit motor Honda Kharisma berwarna hitam.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Viral, Pria di Toraja Utara Terekam CCTV Curi Motor Lalu Satroni Toko Bangunan
-
Polisi Ciduk Residivis Curanmor di Wajo, Pernah Beraksi di Bone dan Luwu
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Dalangi 2 Kasus Curanmor, Polisi Ciduk 2 Pelajar di Toraja Utara
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal