Sabtu, 13 Februari 2021 13:59

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Makassar

Pelaku curanmor saat diamankan polisi.
Pelaku curanmor saat diamankan polisi.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Salipolo, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sabtu (13/2/2021) dini hari. Pelaku diketahui bernama Rifai (28).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Syamsuddin Heanusa didampingi Dantim Aiptu Yunus P.

Humas Polsek Mamajang Bripka Ilham mengatakan, berawal dari anggota Reskrim Polsek Mamajang yang mendapat laporan pengaduan terjadinya tindak pidana Curanmor

Baca Juga

“Anggota melakukan penyelidikan dan memproleh informasi bahwa diduga pelaku Rifai (28) sedang berada di Jalan Salipolo, Kota Makassar," tuturnya.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Syamsuddin Heanusa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit motor Honda Kharisma berwarna hitam.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mamajang. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Mamajang #Curanmor
Berikan Komentar Anda