Senin, 30 Juni 2025 18:53

KPK Kembali Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Dijerat Kasus Pencucian Uang

Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (int)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (int)

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi ditangkap pada Ahad dini hari. Ia kini ditahan di Lapas Sukamiskin.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).

Baca Juga

Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.

"Itu pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam," tambahnya.

Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.

Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

 

Editor : Muh. Syakir
#Mantan Sekretaris MA Nurhadi #KPK
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer