Rabu, 25 Juni 2025 07:52

Jurnalis Korban Pengancaman Anggota DPRD Torut Terima SP2HP, Polisi Janji Transparan

Gista (tengah), jurnalis pelapor kasus pengancaman oleh anggota DPRD Torut.
Gista (tengah), jurnalis pelapor kasus pengancaman oleh anggota DPRD Torut.

Menurut Gista, kasus ini ditangani Polres Toraja Utara sudah berjalan empat bulan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Jurnalis PEDOMANMEDIA, Gista menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Toraja Utara, Selasa 24 Juni 2025. SP2HP ini terkait kasus pengancaman yang dialaminya beberapa bulan lalu.

Terlapor dalam kasus ini yakni Yopie Rante Maliku, anggota DPRD Toraja Utara yang baru terpilih pada Pemilu 2024. Yopi adalah politisi PAN.

"Waktu kami di Polres bersama teman-teman jurnalis, kasat Reskrim Polres Toraja Utara mengaku kepada saya bahwa pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara terkait laporan saya. Saat itu juga saya menerima langsung SP2HP dari penyidik. SP2HP ini yang kedua sejak kasus berjalan," kata Gista usai menerima SP2HP dari penyidik Polres Toraja Utara, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga

Gista menerangkan, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara menjanjikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Kami akan tegak lurus (Red-transparan, profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku)," janji Kasat Reskrim di ruang kerjanya kepada Gista.

Menurut Gista, kasus ini ditangani Polres Toraja Utara sudah berjalan empat bulan.

"Kasus ini kami laporkan pada 20 Maret 2025. Memang penanganan kasus ini terkesan lamban," ujarnya.

Dalam kasus ini, ikut seret dua nama anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja yakni Andarias Sulle dari fraksi PSI dan Julianto Mapiley atau Cuplis dari Fraksi Gerindra.

Kedua nama ini, satu di antaranya yaitu Andarias Sulle sudah diperiksa Polisi, sementara Julianto Mapiley belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.

"Di mata saya, Pak Cuplis ini, salah satu anggota DPRD Toraja Utara yang dikenal vokal, berani menyuarakan hal yang benar, tapi entah mengapa beliau terkesan takut diperiksa polisi," terang Gista.

Diketahui, kasus ini mulai berjalan pada 20 Maret 2025. Waktu itu, Gista melaporkan kasus ini usai mendapat kata-kata kasar dan perlakuan pengancaman dari Yopie melalui sambungan telepon Whatsapp pada pukul 18.32 WITA dengan durasi 58 detik.

Kronologi kasus, awal permasalahan ini ada di internal DPRD Toraja Utara itu sendiri. Mereka saling mencurigai atas kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Toraja Utara ke PLTA Ma'don.

Kemudian beredar sebuah foto atas kunjungan mereka dalam group internal DPRD Toraja Utara. Singkatnya, nama perusahaan media Gista saat itu disebut-sebut sebagai penyebar foto tersebut. Padahal, Gista tak tahu menahu soal foto tersebut.

Diduga kuat hal itu pemicu Yopie Rante Maliku melontarkan kata-kata kasar dan pengancaman kepada Gista.

Editor : Muh. Syakir
#Jurnalis korban pengancaman #Polres Torut #Yopie Rante Maliku
Berikan Komentar Anda