JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI. KPK masih melakukan telaah atas laporan ini.
"Sedang dalam proses telaah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
KPK sebelumnya pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melapor ke KPK pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Saat itu, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Jika dirasa kurang, KPK akan meminta pelapor melengkapinya. Tessa mengatakan jangka waktu analisisnya pun tidak terlalu lama.
"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," katanya.
BERITA TERKAIT
-
KPK: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek 3 Dijerat Kasus Pemerasan-Gratifikasi
-
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Bersama 13 Orang Kena OTT KPK
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng-Jatim Terkait Korupsi Pajak, Sita 1,3 Kg Emas
-
Jaksa KPK: Gus Yaqut Terlibat Pengaturan Kuota Haji, Terima Rp4,8 M
-
Hari ini, Eks Menag Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji