UJUNG PENA: Pancasila yang Dilupakan
Dengan demikian, Pancasila menghadapi masalah besar: diagungkan secara formal, tetapi diabaikan dalam tindakan.
Oleh Aswar Hasan
Prihatin untuk mengulas hasil jajak pendapat Kompas, 2 Juni 2025, dimana dari jajak pendapat itu, menggambarkan bahwa kelompok responden yang paling banyak menyuarakan nilai-nilai Pancasila sudah mulai ditinggalkan berasal dari kelompok generasi Z (berusia 17-27 tahun). Separuh lebih responden (51,7%) dinyatakan cenderung sudah meninggalkan Pancasila, dan 53,8 % dinyatakan tidak tahu Pancasila.
Selanjutnya, dari jajak pendapat itu, dinyatakan bahwa Praktik nyata pengamalan Pancasila yang tak selalu hadir di tengah masyarakat kian diperparah dengan terkikisnya keteladanan oleh kelompok elite negeri ini. Persepsi masyarakat pada para elite (pemimpin, pejabat, tokoh masyarakat, dan lainnya) dalam mengamalkan Pancasila cenderung skeptis. Ini terbaca dari sebagian besar responden (43,7 persen) yang menilai ”sama saja” pengamalan Pancasila ditingkat elite.
Padahal, Pancasila adalah sebuah ideologi. Hal ini tidak saja karena ia diwujudkan di zaman moderen, tetapi juga karena ia ditampilkan oleh seorang atau sekolompok orang yang berwawasan moderen, yaitu para bapak pendiri Republik Indonesia. Dan dimaksudkan untuk memberi landasan failasufis bersama (common philosophical ground) sebuah masyarakat plural yang moderen, yaitu masyarakat Indonesia.
Sebagai produk pikiran moderen, Pancasila adalah ideologi yang dinamis, tidak statis, Watak dinamis Pancasila itu membuatnya sebagai ideologi terbuka (ensiklopedia Nurcholish Madjid, hal.2298, tahun 2006).
Namun ironisnya, pusaka nilai yang luhur itu lebih tumbuh kuat dan sehat di jantung kehidupan komunitas, tetapi belum cukup meresap ke ranah politik-kenegaraan—dengan segala implikasi negatifnya bagi persatuan dan keadilan.
Tatkala nilai itu memasuki ranah politik, wujudnya perlahan berubah. Apa yang di kampung-kampung tumbuh sebagai kemurahan hati, di gedung-gedung parlemen kerap menjelma menjadi kompromi penuh kalkulasi. Demokrasi pun kehilangan daya wakilnya—terperangkap dalam mekanisme elektoral yang menjauh dari semangat gotong royong yang positif.
Keputusan politik kerap lahir tergesa, dibayangi semangat mayoritarianisme yang lebih menonjolkan unjuk kekuatan ketimbang merawat kebijaksanaan kolektif. Musyawarah-mufakat sebagai nadi demokrasi gotong royong perlahan ditinggalkan, digantikan oleh voting yang cepat, tetapi dangkal.
Suara minoritas kurang dihargai, pandangan yang berbeda dianggap sebagai gangguan, alih-alih penyeimbang. Aspirasi akar rumput tersisih oleh pemaksaan elite, yang lebih sibuk menghitung kalkulasi kuasa daripada membangun kesepahaman.
Demokrasi yang semestinya tumbuh dari percakapan, perjumpaan, dan pertukaran gagasan justru menyusut menjadi perlombaan angka nirsubstansi.
Partai politik, misalnya, tak lagi menjadi wahana perjuangan aspirasi dan aksi kolektif. Ia telah menjelma menjadi semacam perusahaan privat yang dikendalikan oleh segelintir orang kuat. Sistem perwakilan yang semestinya menjadi jembatan bagi keragaman kebangsaan kini cenderung tereduksi menjadi kontestasi perwakilan individual, tanpa menjamin kehadiran wakil golongan marjinal dan unsur strategis bangsa, maupun representasi sejati dari basis-basis komunitas kedaerahan. Demokrasi pun kehilangan daya wakilnya terperangkap dalam mekanisme elektoral yang menjauh dari semangat gotong royong yang positif.
Pancasila yang diagungkan sebagai dasar dan ideologi negara, belum sungguh-sungguh menjiwai praktik demokrasi dan tata kelola negara. Ia megah di mimbar, tetapi kerap absen dalam keputusan strategis. Dipuja sebagai simbol, tetapi menguap dalam kelembagaan dan kebijakan.
Alih-alih menjadi penuntun arah, Pancasila terkurung dalam retorika tanpa daya gerak. Padahal, yang kita butuhkan bukan sekadar slogan, melainkan roh yang menghidupkan hukum, lembaga, sistem perwakilan, dan keputusan (Yudi Latif, Kompas, 31/5/2025).
Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab, justru kerap dilanggar oleh para pemegang kekuasaan. Ketimpangan sosial, korupsi, pelanggaran HAM, hingga maraknya ujaran kebencian, menunjukkan jauhnya implementasi Pancasila dari realitas kehidupan sehari-hari. Yudi Latif pun selaku pemikir kebangsaan menyatakan bahwa Pancasila telah menjadi "mantra kosong" yang kehilangan daya transformatif karena direduksi menjadi alat kekuasaan oleh pemerintah.
Padahal, Pancasila di alam kemerdekaan RI menurut perumusnya Ir. Soekarno harus mewujud dalam demokrasi politik, ekonomi atau sosio demokrasi. Soekarno pun telah mengingatkan bahwa Pancasila bukan sekadar dokumen mati, melainkan “philosophische grondslag” yang hidup dan harus dibumikan.
Sementara itu, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa Pancasila hanya akan bermakna bila diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya dihafal.
Para ahli politik dan filsafat publik seperti Dwight Waldo mengkritik simbolisme politik yang menjauhkan nilai dari praksis. Dalam konteks Indonesia, ini berarti Pancasila sering kali dijadikan perisai retoris untuk menutupi ketidakadilan struktural.
Dengan demikian, Pancasila menghadapi masalah besar: diagungkan secara formal, tetapi diabaikan dalam tindakan. Untuk menghilangkan masalah ini, diperlukan komitmen moral dan politik yang kuat untuk menjadikan Pancasila sebagai prinsip kerja nyata, bukan sekadar lambang kosong dalam bingkai yang indah tapi cenderung ditinggal dalam pengamalannya. Wallahu a’lam bisawwabe.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
