Senin, 19 Mei 2025 17:06

BPK Temukan Indikasi Penyimpangan Dana Hibah di Baznas Takalar: Tak Ada LPJ

Jamaluddin dg Tompo
Jamaluddin dg Tompo

Mulyadi mengaku akan melakukan telaah pada dokumen BPK RI. Kemudian akan dipetakan alur penyaluran hibah.

TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan potensi penyimpangan dalam penyaluran dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Takalar tahun 2023. Dana hibah di Baznas Takalar ditemukan tanpa pertanggungjawaban hingga saat ini.

"Nilai hibah Rp250.000.000 (250 juta) dengan nomor SP2D 03772/SP2D/LS-BARANG-JASA/X/2023 dengan NO. SK. 283/20023(L1) sampai sekarang tidak ada pelaporan pertanggungjawaban hingga menjadi temuan BPK," demikian yang tertera dalam rekomendasi BPK RI.

BPK RI telah melayangkan rekomendasi kepada Baznas Takalar agar segera dilakukan klarifikasi. Termasuk membuat laporan pertanggungjawaban penyaluran hibah.

Baca Juga

Rekomendasi dilayangkan BPK sejak 2024. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Baznas Takalar.

Koalisi Pemerhati Anti Korupsi Sulsel mendesak aparat penegak hukum mengusut temuan itu. Koalisi menilai, tidak adanya laporan pertanggungjawaban adalah ketimpangan administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Saya kira ini harus diusut. Meski nilainya tak terlalu mencolok tetapi ini tetap membuka potensi terjadinya tindakan melawan hukum," ujar Kepala Departemen Investigasi dan Monitoring Koalisi Pemerhati Anti Korupsi Sulsel, Mulyadi, Senin (19/5/2025).

Menurut Mulyadi, tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari Baznas menunjukkan indikasi penyaluran hibah yang tidak transparan. Kata Mulyadi ini adalah kesalahan administratif yang menjurus pada tindak pidana korupsi.

"Korupsi itu selalu diawali dengan penyimpangan administratif. Jadi kalau administrasinya saja sudah kacau, berarti ada masalah pada penyalurannya. Nah ini yang harus diselidiki," tukasnya.

Mulyadi mengaku akan melakukan telaah pada dokumen BPK RI. Kemudian akan dipetakan alur penyaluran hibah.

Dari sini kata Mulyadi akan tercermin ke mana dana itu disalurkan. Dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

"Setelah semua kita rampungkan, kita akan ambil langkah hukum. Kita akan laporkan pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran hibah itu," imbuhnya.

Baznas: LPJ Sudah Diserahkan ke Kesra

Ketua Baznas Takalar Jamaluddin dg Tompo membantah tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana hibah Baznas Takalar tahun 2023. Ia menegaskan, LPJ telah diserahkan kepada Bagian Kesra Pemkab Takalar.

"Sudah dilaporkan bahkan laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan ke Kesra sebelum BPK turun. Dan selalu ditemani bendahara," ucap Jamaluddin, Senin (19/5/2025).

Jamaluddin mengaku sangat hati-hati dalam penggunaan dana hibah. Pihaknya tidak berani menggunakan hibah tanpa LPJ.

"Kami takut kalau masalah uang tidak ada pelaporannya. Cuma mungkin BPK belum lihat LPJ-nya," terang dia.

Penulis : Suhardiman

Editor : Muh. Syakir
#Baznas Takalar #Dana Hibah
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer