Redaksi : Selasa, 09 Februari 2021 21:55
Ketua KONI Tator, Daniel Bemba

TATOR, PEDOMANMEDIA - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja Daniel Bemba akhirnya mengakui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp300 juta belum rampung sampai sekarang.

Hal tersebut terungkap saat Daniel Bemba menghadiri pemanggilan di Polres Tana Toraja, Senin (08/02/2021).

Daniel hadir memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalagunaan anggaran pada pengelolaan dana hibah KONI Tana Toraja Tahun Anggaran 2020

Menurut Daniel, anggaran tersebut digunakan sebagai biaya operasional organisasi KONI Tana Toraja. Meliputi pembayaran tunjangan pengurus, pembayaran biaya operasional kantor, dan bantuan untuk cabang olahraga dalam bentuk barang dan dana pembinaan.

Soal kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, kata dia masih sementara dirampungkan laporan pertanggungjawaban keuangannya untuk kemudian diserahkan ke BPKAD Tana Toraja.

Sebelumya, Kepala BPKAD Tator Margaretha Batara menyebut laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk KONI Tator sebesar Rp300 juta dari Pemkab belum masuk. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar.

Kasus ini juga mendapat reaksi dari para praktisi hukum Jhoni Paulus. Ia menilai, kelambanan KONI Tator menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bisa berimplikasi hukum. KONI bisa dijerat tindak pidana korupsi.

"Iya bisa. Bisa dijerat korupsi. Itukan uang negara. Ketua KONI harus bertanggung jawab dong karena yang digunakan uang negara," ketus Jhoni saat ditemui di Warkop Gandrial, Tator, Sabtu (06/02).

Menurut Jhoni, semua uang negara harus dipertanggungjawabkan. Bentuknya, disampaikan lewat laporan tertulis yang valid sesuai dengan penggunaannya.

Jika terjadi keterlambatan LPj, artinya sudah mengindikasikan adanya pelanggaran. Karena itu kata Jhoni, KONI harusnya diusut oleh penegak hukum. Agar bisa ditelusuri mengenai alasan belum disetorkannya LPj.

Jhoni Paulus menambahkan, kalau penggunaan hibah itu tidak bisa dipertanggungjawabkan maka itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Kata dia, itu termasuk korupsi.

"Apa lagi kalau ada kegiatan-kegiatan fiktif itu pelanggaran berat. Itu korupsi. Nah kita minta penegakan hukum segera turun tangan, " katanya.