Kamis, 24 April 2025 16:20

Pekan ini Koalisi Aktivis Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM ke Kejagung

Mulyadi
Mulyadi

Poin kedua kata Mulyadi, ada dugaan gratifikasi berupa pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Koalisi Aktivis Sulawesi Selatan akan melaporkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi bernilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Agung RI. Laporan sedianya dilayangkan pekan ini.

"Kita telah menyelesaikan telaah dokumen dari proyek revitalisasi UNM. Dari telaah itu ditemukan beberapa celah yang berpotensi masuk pada tindak pidana korupsi," ujar Koordinator Koalisi Aktivis Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/4/2025).

Mulyadi menyebutkan, ada 3 poin yang menjadi asumsi terjadinya potensi korupsi pada proyek ini. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga

Menurut Mulyadi, penyalahgunaan wewenang terjadi pada proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menjelaskan, PPK dari seluruh proyek revitalisasi bernilai Rp87 miliar itu tidak memenuhi syarat secara administratif.

"Jadi dari awal, proyek ini sudah cacat administratif. Karena PPK-nya tidak kualified," jelasnya.

Mulyadi mengemukakan, dalam penunjukan PPK, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. Ada upaya persekongkolan oleh pimpinan UNM menunjuk orang tertentu sebagai PPK secara in-prosedural.

"Penunjukan PPK ini dipaksakan. Sertifikasinya tidak memenuhi syarat. Nah, yang kita pertanyakan kenapa harus dipaksakan? Tentu ada tujuan-tujuan di balik itu. Ini menjadi poin kami dalam laporan untuk didalami penyidik Kejagung nanti," papar Mulyadi.

Meskipun kata Mulyadi, hanya cacat secara administratif, namun ini masuk dalam tindakan persekongkolan jahat.

"Iya jelas. Karena ada mekanisme yang ditabrak," paparnya.

Mulyadi mengemukakan, dalam banyak kasus korupsi, selalu diawali dengan penyimpangan administratif. Di kasus UNM ini, ia melihat ada kesan penunjukan PPK dilakukan untuk kepentingan segelintir orang.

"Pasti ada yang berperan di belakang PPK. Nah itu akan jadi konsen APH nanti. Sebab kalau dari sisi administratif saja sudah terjadi kesalahan fatal, maka kemungkinan adanya menyimpangan anggaran juga terbuka," jelas Mulyadi.

Poin kedua kata Mulyadi, ada dugaan gratifikasi berupa pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu.

"Siapa yang memberi fee dan siapa yang menerima, itu kita sertakan dalam laporan nanti. Kita terangkan alurnya, sehingga penyidik bisa menganalisis siapa pemberi dan siapa penerimanya," jelas Mulyadi.

Mulyadi enggan merinci identitas yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini.

"Masih terlalu dini menyebut nama. Siapa dapat apa, itu domain penyidik. Dalam laporan yang kami sertakan nanti ada alurnya. Biarlah penyidik yang membukanya," tambahnya.

Poin ketiga, menurut Mulyadi, berkaitan dengan proses tender yang diduga pemenangnya telah diatur. Hasil telaah pihaknya, menunjukkan ada hubungan koneksitas antara UNM dengan pemenang tender. Dari koneksi inilah yang kemudian melahirkan transaksi yang merujuk pada tindakan gratifikasi.

"Kita bikin garis besar dalam laporan itu agar penyidik menelusuri identitas pemenang tender. Lalu dikaitkan dengan koneksi dengan orang tertentu di UNM. Sederhananya begini, pemenang tender ini ada hubungan kekerabatan atau emosional dengan pengambil kebijakan di UNM. Koneksi itu yang dimanfaatkan sehingga mereka bisa menang tender. Ini yang kita minta agar ditelusuri," imbuh Mulyadi.

Fakta-Data di Balik Proyek Revitalisasi UNM

Sebelumnya, aktivis mengungkap adanya potensi penyimpangan pada proyek revitalisasi di Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2024. Proyek ini berupa belasan paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp87 miliar.

Salah satu yang disoroti adalah penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan. Proyek ini ditangani oleh satu PPK atas nama Andi Nurkia Agparb.

Andi Nurkia disebut tidak mengantongi sertifikasi A atau B sebagai syarat untuk menangani proyek di atas Rp200 juta. Sementara belasan proyek tersebut bernilai Rp1 miliar hingga Rp24 miliar.

Adapun proyek dengan nilai total Rp87 miliar itu tersebar di berbagai jurusan. Di antaranya renovasi gedung perpustakaan senilai Rp402 juta.

Lalu ada pengadaan peralatan laboratorium Fakultas MIPA sebesar Rp15 miliar, peralatan laboratorium bahasa multimedia Fakultas Bahasa dan Sastra sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya ada juga pengadaan peralatan laboratorium Fakultas Teknik sebesar Rp24 miliar. Selain itu, ada empat proyek pengadaan dengan nilai Rp4 dan Rp5 miliar. Termasuk Peralatan laboratoirum microteaching dengan nilai Rp5 miliar.

Kemudian proyek standardisasi ruang laboratorium sebesar Rp4 miliar dan pengadaan komputer laboratoium TIK dengan nilai Rp11 miliar.

Editor : Muh. Syakir
#Proyek UNM #UNM
Berikan Komentar Anda