Jusrianto : Minggu, 07 Februari 2021 16:51
Kalem Palesan Sukarsan Barapadang saat diperiksa Satreskrim Polres Tator.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kepala Lembang (Kalem) Palesan, Tator Sukarsan Barapadang, diperiksa oleh Satreskrim Polres Tator. Ia diperiksa lantaran berlangsung judi sabung ayam di wilayahnya, Sabtu (6/2/2021).

Selain dari Kalem Palesan, Penanggung Jawab Acara adat Rambu Solo yang bertempat di Molean, Dusun Sese Salu Selatan, Lembang Palesan Marthen Luther Taula'bi ikut diperiksa juga lantaran di lokasi acara Rambu Solo tersebut diduga telah berlangsung judi sabung ayam.

Hal ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya judi sabung ayam di Palesan. Resmob Polres Tator yang dipimpin oleh Bripka Alvian langsung bergerak ke TKP.

Di TKP, Tim Resmob tidak menemukan pelaku, lantaran para pelaku telah terlebih dahulu meninggalkan lokasi. Tim Resmob hanya menemukan tanda-tanda bekas perjudian sabung ayam, berupa bercak darah ayam, dan bulu ayam yang sudah diadu.

Penyelidikan Tim Resmob di lokasi, menemukan informasi bahwa memang benar di lokasi tersebut telah berlangsung judi sabung ayam sebanyak tiga kali aduan.

Sehubungan dengan adanya praktek judi sabung ayam yang berlokasi di acara adat rambu solo ini, Resmob Satreskrim pun melakukan pemanggilan terhadap Kalem Palesan Sukarsan Barapadang dan penanggung jawab acara adat Marthen Luther Taula'bi untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal di lakukanya pemanggilan dari kepala Lembang Palesan dan Penanggung Jawab Acara adat di Palesan.

"Atas kejadian judi sabung ayam tersebut, kami lakukan pemanggilan terhadap Kalem Palesan dan penanggung jawab acara adat, ini dilakukan sebagai langkah penegakan imbauan Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu tentang larangan judi sabung ayam, judi tedong silaga dan judi bentuk lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Paerunan.

Sementara itu, Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang ditemukan.

"Tidak ada ruang dan toleransi bagi setiap bentuk perjudian, judi sabung ayam, judi silaga tedong, atau pun bentuknya lain, akan kita tindak dengan tegas," tegasnya.

Tidak main - main, Sarly Sollu mengatakan akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku perjudian.

"Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP," jelasnya.

Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Kalem Palesan dan penanggung jawab kegiatan acara adat, Sarly Sollu mengatakan, Kalem bahkan lurah atau pun camat, akan diperiksa juga jika di wilayahnya terjadi perjudian.

"Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masyarakatnya yang berjudi,

karena perbuatan judi merupakan penyakit sosial masyarakat dimana pemerintah setempat juga harus memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan perjudian," jelasnya.

Ia menghimbau segenap masyarakat Tator untuk menghentikan segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

"Kepada segenap masyarakat Tator yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi silaga tedong, ataupun Judi lainnya, saya imbau untuk berhenti, saya tegaskan kembali untuk berhenti tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian," jelasnya.

"Saya ingatkan, kondisi saat ini kita masih menghadapi masa pandemi Covid-19, yang sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan 5M guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19, marilah kita bersama-sama prihatin di masa pandemi wabah Covid-19 ini," imbaunya.