TATOR, PEDOMANMEDIA - Lokasi rencana pembangunan Explorasi tambang Panas Bumi di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang, Tator ternyata masuk dalam kawasan konservasi hutan lindung. Hal ini disampaikan Legislator Kritian Hp Lambe usai melakukan Rapat Komisi III, Sabtu (6/2/2021).
"Kawasan hutan yang dilindungi dan mempunyai fungsi menjaga ekosistem dan melestarikan keanekaragaman tumbuhan dan hewan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan konservasi dan tidak boleh ditebang atau di tempati membangun.
Kristian juga mengatakan bahwa hasil rapat Komisi III, ada tiga rekomendasi sehubungan dengan riak-riqk dan protes dari beberapa kelompok masyarakat menolak tambang Panas Bumi di Lembang Balla.
"Komisi III akan melakukan kunjungan kerja di Lembang Balla, mendengar aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan," katanya.
Selain itu, Komisi III akan mempertanyakan langsung ke kementrian ESDM, DPR RI, dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup karena lokasi tambang panas bumi masuk dalam Kawasan Konservasi (KK).
"Pemerintah Pusat, Kementrian ESDM tidak konsisten terhadap kebijakan nasional dimana Toraja masuk dalam Kawasan strategis Pariwisata Nasional (KSPN)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Dugaan Korupsi ART DPRD Tator Mangkrak, Kejati Sulsel: Masih Penyelidikan
-
DPRD Tator Tegaskan Tolak Kenaikan Tarif PBB-P2
-
Pelantikan 30 Anggota DPRD Tator Kuras Anggaran Rp660 Juta
-
Sekda Tator Kritik DPRD Soal Penertiban Bangunan: Jangan Hanya Koar-koar
-
DPRD Soroti KPU Tator Terbitkan DPTb Palsu di Pileg 2024: Jahat!