Redaksi : Senin, 21 Oktober 2024 19:04
Tangan korban diikat dan dipukuli beberapa orang. (Foto: IST)

WAJO, PEDOMANMEDIA - Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Wajo berakhir dengan kesepakatan damai.

Insiden ini sempat terekam dalam sebuah video viral yang memperlihatkan korban diikat dan dikeroyok beberapa orang di Pasar Mini Tokampu, Sengkang.

"Kasus tersebut dinyatakan damai dimana kedua bela pihak dinyatakan berdamai dan tak lagi mempermasalahkan hal tersebut," ujar Kapolsek Tempe, AKP Candra Said kepada awak media melalui pesan seluler whatsappnya.

"Kasus tersebut sempat kami tangani kemudian dari hasil introgasi keluarganya yang bersangkutan (korban aniaya) merupakan ODGJ dan sudah ada pernyataan resmi dari keluarganya untuk tidak mempermasalahkan kejadian tersebut," ucap Candra.

Candra menjelaskan jika sebelum kejadian terlebih dahulu ada insiden antara korban dengan saudara korban.

"Karena sebelum kejadian sempat ada insiden dengan saudaranya sendiri dan saat sebilah parang yang dipegang sudah diamankan oleh saudaranya kemudian lari dari rumah sambil berteriak di sekitar pasar Mini dan sempat memukuli beberapa pengunjung pasar pakai balok bahkan ada senjata tajam jenis pisau yang dibawa dan mengancam orang yang hendak mendekatinya," tambahnya.

"Sehingga saat itu diamuk massa dan sempat diamankan sambil diikat karna ditakutkan merusak, dimana yang bersangkutan sekarang sudah dibawa ke RSU Dadi Cabang Makassar," tutupnya.

Sementara itu salah satu aktivis Ketua Lidik Pro DPD Kabupaten Wajo, Nasir Rahim atau akrab disapa Bang Ucok berharap pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polsek Tempe dalam menangani kasus tersebut seharusnya lebih jelih dan profesional melihat duduk persoalan.

Apalagi kata dia kasus tersebut videonya dengan durasi beberapa menit tersebar dan sempat menjadi viral dan tontonan menjadi masyarakat umum.

"Pihak Polsek Tempe harusnya bisa jelih dan lebih profesional melihat duduk persoalan atau kasus, jangan sampai nanti kedepannya menimbulkan hal hal lain dan menjadi contoh terhadap kasus kasus perkara kedepan yang ditangani," ujarnya.

"Tadi jika sudah ada kesepakatan atau perdamaian ke dua bela pihak antara korban dan pihak pelaku itu dinyatakan tidak bisa lagi diproses hukum alias kasus tersebut dihentikan dan ditutup atau tidak berlanjut lagi proses hukumnya," sambungnya.

Diketahui video kasus main hakim sendiri tersebut viral dan menjadi bahan perbincangan serta tontonan masyarakat luas melalui media sosial yang beredar luas.

Kejadian tersebut diduga terjadi dilokasi pasar mini Tokampu Sengkang, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, dimana dalam video tersebut dengan durasi beberapa menit merpertontonkan kejadian kekerasan.