Jumat, 13 September 2024 08:43

Lahan Transmigrasi Wajo Tumpang Tindih dengan Eks HGU PTPN XIV

Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo. (Foto: IST)
Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo. (Foto: IST)

Permasalahan ini bukan hanya soal tumpang tindih lahan, namun juga terkait kondisi permukiman yang terkesan tak terurus.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Lahan transmigrasi di Bekkae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, seluas 1.500 hektar tumpang tindih dengan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV. 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, H Karjono, saat dihubungi PEDOMANMEDIA tak menampik hal tersebut. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait situasi ini.

Baca Juga

 

"Memang ada beberapa hal berkaitan dengan masalah lahan transmigrasi Wajo dan beberapa waktu lalu kami terima surat dari Kementerian," ucap Karjono, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga

 

Lahan seluas 1.500 hektar terdiri dari 695 hektar lahan pekarangan dan 805 hektar lahan usaha, menjadi lokasi permukiman bagi ratusan warga transmigrasi.

Baca Juga

 

Namun tumpang tindih kepemilikan lahan dengan eks HGU PTPN XIV telah menimbulkan permasalahan serius bagi warga.

Baca Juga

 

Permasalahan ini bukan hanya soal tumpang tindih lahan, namun juga terkait kondisi permukiman yang terkesan tak terurus. Sarana dan fasilitas umum tidak terawat dan banyak warga transmigrasi yang memilih meninggalkan tempat tersebut.

Baca Juga

 

Menurut laporan tersebut, permasalahan bermula sejak rencana pembangunan Bendungan Passeloreng pada tahun 1997, yang mengharuskan warga setempat dipindahkan ke kawasan Bekkae.

Baca Juga

 

Namun hingga kini, status kepemilikan lahan seluas 1.500 hektar tersebut masih belum jelas, konflik dengan eks HGU PTPN XIV belum terselesaikan.

Baca Juga

 

Laporan tersebut merekomendasikan agar permasalahan ini diselesaikan melalui pertemuan tingkat tinggi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, sesuai skema Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

Baca Juga

 

Data yang diterimah dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan 12750 Telepon 021-7989912-19, PO BOX 70 JKS PM/KBY Mo.kemendesa.go.id, berkaitan beberapa hal soal kawasan transmigrasi Kabupaten Wajo.

Dalam surat tersebut beberapa antaranya dijelaskan berkaitan dengan 

RESUME KONFLIK AGRARIA

LOKASI BEKKAE SP.1 DAN SP.2 KABUPATEN WAJO

PROVINSI SULAWESI SELATAN

Baca Juga

 

 I.DASAR: Laporan

II.PARA PIHAK

1.Pihak Pengadu: Transmigran

2.Pihak Teradu : PTPN XTV

III. POKOK PERMASALAHAN

1, Gambaran Umum

a. Nama Lokasi: UPT Bekkae SP.1 dan SP.2 Desa Paselloreng Kecamatan Gillireng

b. Jumlah Transmigran: 810 KK: 2002/2003/2005/2011/2012/2019

c. Tahun Penempatan

d. Jenis dan Pola TU

e. Legalitas Lahan: SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 935/XI/ 1999 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Permukiman Transmigrasi Bekkae seluas 1.500 Ha di Kec. Maniangpajo Kab. Dati II Wajo.

SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1439/V/2007 tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Keperluan Transmigrasi seluas 26.338,71 Ha di Kecamatan Keera dan Kecamatan Gillireng.

2. Tanah Objek Konflik

belum SHM seluruhnya.

a. Status Lahan

b. Luas/Bidang

1500 Ha

C. Kondisi Eksisting: Dikuasai dan diolah oleh masyarakat transmigran dan masyarakat setempat.

3. Status SP Serah Tahun 2016 untuk SP.1 dan Tahun 2017 untuk SP.2.

 IV.POKOK PERMASALAHAN

Lahan masyarakat transmigrasi tumpang tindih dengan eks HGU PTPN XIV Seluas1.500 Ha (695 Ha lahan pekarangan dan 805 Ha lahan usaha).

DOKUMEN PENDUKUNG (terlampir)

1. SK Perncadangan Areal dan peta (3 dokumen).

2. Peta RTSP (2 dokumen), ukur bagi lahan tahun 2019 untuk SP.2 (1 dokumen).

3. SK Bupati tentang penetapan transmigran (4 dokumen);

4. SK Pengalihan Pembinaan dari Kementerian yang membidangi ketransmigrasian kepada pemerintah kabupaten;

5. Data kronologis permasalahan disertai data lokasi dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan dalam bentuk power point;

6. Dokumen pendukung lainnya (HGU, IPT, IUP dan lain-lain)

  VI.URAIAN KASUS

1. Berawal dari tahun 1997 adanya rencana pembangunan bendungan Passeloreng Kecamatan Glireng Kabupaten Wajo. Mengingat lokasi tersebut merupakan areagenangan waduk, maka masyarakat yang lokasinya terkena rencanapembangunan waduk tersebut dengan melalui musyawarah yang panjang akhirmya dipilih lokasi Dusun Bekkae Desa Paselloreng sebagai lokasi pembangunan kembali penduduk dan dtunjuk Departemen Tenaga Kerja danTransmigrasi yang menjadi pelaksana dalam hal perencanaan pemukiman Kembali yang bersumber dari Sebagian lokasi eks HGU No. 1/Wajo An. PT. Perkebunan Nusantara XI.

2. Pada tanggal 30 Aprl 1997 atas permintaan wakil masyarakat Desa Passoloreng sebagal hasil kesepakatan para pimpinan masyarakat yang ditujukan kepada Oversease Economic Coorporation (0EFC) yaitu :

Masyarakat Passoloreng rela dan bersedia harta bendanya terdampak /tenggelam apabila bendungan Passoloreng di bangun.

Bersedla dipindahkan ke Bekkae Lokkabatu dan sekitarnya.

Ganti rugi atas harta bendanya dan biaya biaya pemindahan barang barang lainnya ke lokasi baru.

Dibangun sarana dan prasarana. Lahan tanah harus bersertifikat

3. Pada tanggal 24 Maret 1999; dilakukan peninjauan lapangan terpadu untuk mengindentifikasi dan menginventarisasi (Kanwil Kehutanan dan Perkebunan; Kanwil Transmigrasi dan PPH; BPN Kabupaten Wajo; Pemda TK II Wajo mengidentifikasi lokasi calon permukiman

4. Pada tanggal 29 Nopember 2000 rapat tingkat provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh dinas/instansi Kabupaten Wajo dan Provinsi Sulawesi Selatan serta PT.PN XIV diharapkan PT.PN XV segera mengalihkan lahan seluas 695 Ha secepat mungkin. Pelaksana proyek diminta memasang patok batas area genangan dan area pemukiman

5. Pada tanggal 09 Desember 2000; terbit Direktur Utama PT.PN XIV bersurat kepada Menteri Keuangan (sebagai salah satu pemegang saham) untuk mengalihkan 695 Ha lahan HGU (dari total 12.170 Ha) untuk areal permukiman kembali masyarakat terdampak pembangunan bendungan

6. Pada tanggal 17 Januari 2001; surat Bupati Wajo kepada Menteri Keuangan untuk meminta percepatan pelepasan lahan HGU 695 Ha

7. Tahun 2002 melalui identifikasi bersama Pemerintah Wajo dan Provinsi ditetapkan lahan 805 ha (lahan kehutanan) dan lahan 695 Ha HGU PT.PN VX sebagai areal pemindahan masyarakat terdampak melalui program transmigrasi

8. Tahun 2002/2003/2004/2012 dan 2019 telah dtempatkan masyarakat terdampak dan masyrakat lainnya sebanyak 810 KK pada lokasi permukiman transmigrasi Bekkae.

9. Tahun 2019 ditetapkan lokasi UPT Bekkae SP. 1 dan SP. 2 sebagai target nasional penyelesaian sertifikat hak milik masyarakat transmigrasi melalui mekanisme Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018

10. Hingga Tahun 2024 status lahan transmigrasi seluas 1.500 Ha yang tumpang

tindih HGU ex PT.PN XIV belum mendapat kejelasan status kepemilikan dari pemegang HGU.

VII.REKOMENDASI PENYELESAIAN

1. Rekomendasi dari permasalahan ini ditindaklanjuti dengan menyerahkan resume

permasalahan untuk diangkat menjadi isu utama agar dapat diselesaikan melalui

pertemuan tingkat pimpinan yang lebih tinggi dengan melibatkan Kemenko Bidang

Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian

ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Daerah.

2. Penyelesaian konflik disarankan melalui skema Perpres 62 Tahun 2023 Pasal 45

ayat (2).

Jakarta, 13 Juni 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan

Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan

(Ardiles Sagyaf.,, S.STP, M.Si),

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan

Transmigrasi Kabupaten Wajo

Analis Kebijakan Ahli Madya

Direktorat Pengembangan SP dan Pusat

SKP, (Edy Wibowo, S.T, M.M).

Penulis : Andi Erwin
Editor : Redaksi
#Lahan Transmigrasi Wajo Tumpang Tindih #Kabupaten Wajo
Berikan Komentar Anda