Empat "Pemain" Sabu dan Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Manokwari
Dari serangkaian penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja dari tangan para pelaku.
MANOKWARI, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari menangkap empat terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Keempat pelaku ditangkap terpisah dengan kasus yang berbeda. Satu di antaranya merupakan wanita, yakni VAS alias V.
"Perempuan berinisial V ditangkap Selasa (26/1) malam di Wosi Dalam, bersama barang bukti dua plastik berisi sabu seberat 1,35 gram," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Manokwari, Iptu Masudi, Rabu (27/01/2021).
Atas perbuatannya, V dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Sementara itu, pelaku lainnya yakni lelaki berinisial FM alias C, diringkus di Jalan Kotaraja. Dengan kepemilikan sabu seberat 0,9 gram. Pasal yang dikenakan pun sama dengan V.
Untuk kasus kepemilikan ganja, polisi meringkus JS alias Joma dan Y.
JS kata Iptu Masudi diamankan pada Senin (25/01/2021) usai mengambil paket di Kantor JNE, Jalan Merdeka Manokwari. Dari tangan JS, disita tujuh bungkus paketan ganja dengan berat 60 gram.
Lalu pelaku Y ditangkap pada Rabu (26/01/2021) dini hari, juga di Jalan Merdeka Manokwari. Polisi menemukan 6 bungkus ganja kering dengan berat kurang lebih 5 gram.
"Y paling terakhir ditangkap. Kita masih pengembangan. Apakah mereka saling berhubungan satu sama lain. Sekaligus mendeteksi pemilik sabu dan ganja yang ditemukan tersebut," tutur Iptu Masudi.
