ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang ingin melelang sejumlah aset daerah untuk membayar utang yang kian membengkak selama 10 tahun terakhir.
Tersiar Kabar aset yang akan dilelang adalah kantor tempat kerja pelayanan milik Pemkab Enrekang, puluhan Barang Milik Daerah (BMD), mesin, gedung dan bangunan, kendaraan dinas baik bermotor dan kendaraan perorangan milik Pemkab bakal dijual dengan harga yang ditaksir mencapai Rp273 Milyar.
"Jadi sampai saat ini kita belum menyetujui usulan itu karena nanti masih akan berlanjut pembahasan kita tentang itu," ujar Ketua DPRD Enrekang, Ikrar melalui sambungan telepon seluler, Minggu (29/9/24).
Rencana tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan APBD Perubahan 2024 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain-lain.
DPRD akan terus mengkaji opsi ini dalam pembahasan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan final
Ikrar menekankan pentingnya pertimbangan matang sebelum menjual aset daerah, terutama apakah penjualan tersebut mendesak untuk membayar utang atau sebaiknya difokuskan untuk peningkatan PAD.
"Jadi persoalan boleh atau tidak boleh kita lihat dulu, apakah hasil penjualan itu lebih urgent untuk membayar utang atau untuk meningkatkan PAD," ucap Ikrar.
"Semua aset itu boleh di lelang dan tidak ada larangan untuk pelepasan aset. Tapi tidak enak juga jika pelelangan aset itu dikatakan untuk membayar utang daerah," tambahnya
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pahit Guru di Enrekang: TPG 2023-2025 Belum Dibayar
-
Sempat Molor, Pemkab Enrekang Resmi Perpanjang Kontrak PPPK
-
Bupati Yusuf Gandeng 2 Peneliti Belanda Wujudkan Transformasi Pertanian di Enrekang
-
Temu Pendidik Nusantara XII di Enrekang: Saatnya Isu Lingkungan jadi Diskusi di Ruang Kelas
-
DPRD Soroti Inspektorat Enrekang: Pengawasan Keuangan tak Proaktif