MANOKWARI, PEDOMANMEDIA - Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres Manokwari menangkap JS alias Joma, seorang kurir ganja, Senin (25/1/2021) sore. Tersangka dibekuk di depan Kantor JNE Jalan Merdeka Manokwari sekitar pukul 15.00 WIT.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap usai mengambil sebuah paket di kantor JNE. Ia diduga kuat membawa narkotika jenis Ganja yang dikirim dari luar daerah Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Sanjaya membenarkan penangkapan itu. Kata dia saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Manokwari.
"Benar, ada seorang pria yang ditangkap bersama barang bukti Ganja, kemarin," bebernya saat ditemui, Selasa (26/1/2021).
Dari tangan JS, polisi mendapatkan 7 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi ganja, 2 kertas karbon fois pembungkus Ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah karton dan satu unit HP Oppo berwarna silver.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Manokwari, dari Jayapura. Kemudian, dikoordinasikan dengan pimpinan JNE yang cukup kooperatif.
Kapolres menegaskan pihaknya tetap tidak mentolelir transaksi Ganja, termasuk pemasok, pengedar dan pemakai. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT
-
SP2HP Kasus Laka Maut Vitra Lambat, Warinussy: ini Tanda Tanya Besar
-
Warinussy Sebut Keterangan Polisi Soal Kronologi Laka Maut 'Vitra' tak Berdasar Fakta
-
Jalan Panjang Lisna Boroallo Mencari Keadilan: POM TNI Harusnya Bersikap Terbuka
-
Empat "Pemain" Sabu dan Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Manokwari
-
Berantas Pelaku Begal, Personel Timsus Polres Manokwari Ditambah