Senin, 09 September 2024 08:21

BPJS Aparat Desa di Enrekang Terancam Dinonaktifkan, Pemkab tak Bayar Iuran Sejak Januari 2024

Kantor Pemkab Enrekang. (Foto: INT)
Kantor Pemkab Enrekang. (Foto: INT)

Selama ini meski menunggak, pihak BPJS Enrekang masih memberikan toleransi kepada para aparat Desa dan keluarganya saat berobat.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Aparat desa di Enrekang terancam kehilangan layanan BPJS akibat tunggakan iuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sejak Januari 2024 belum terbayarkan. 

BPJS Enrekang beri tenggat waktu hingga hari ini Senin (09/9/2024) untuk penyelesaian pembayaran tunggakan iuran.

Kepala BPJS Enrekang, Hasyim Imran dengan tegas mengatakan jika hingga hari Senin (09/9) tak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang terkait iuran BPJS perangkat Desa yang menunggak mulai Januari-September 2024 akan di nonaktifkan.

Baca Juga

"Pihak keuangan berjanji dalam waktu dekat akan di input ke aplikasi SIPD untuk dimasukkan ke perubahan anggaran sekitar bulan Oktober. Tapi saya sudah tegaskan, kalau sampai hari Senin (09/9) tidak ada bukti nyata bahwa masuk ke aplikasi SIPD maka saya of kan dulu " tegas Hasyim kepada awak media, Sabtu (07/9/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa selama ini meski menunggak pihak BPJS Enrekang masih memberikan toleransi kepada para aparat Desa dan keluarganya. Saat berobat ke Puskesmas dan rumah sakit menggunakan BPJS dengan membawa fakta integritas dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). 

Dikatakan pula bahwa 4 persen iuran BPJS para Aparat Desa dan Keluarganya di Kabupaten Enrekang di tanggung oleh pemberi kerja yang pembayarannya menunggak sampai September 2024. 

"Selama ini juga tidak aktif tapi adanya kebijakan Fakta integritas masih bisa dilayani. Tapi saya kasih waktu sampai hari Senin kalau tidak ada juga pengimputan berarti kami stop dulu," ucap Hasyim.

Dijelaskan bahwa ada 4 persen tunggakan BPJS para Aparat Desa dan keluarganya yang ditanggung pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang yang belum dibayarkan.

"Kita juga harus memastikan apakah ini masuk di perubahan. Karena kalau tidak berarti satu tahun tunggakan iuran itu tidak dibayar, sedangkan kami sudah bayar Puskesmas dan Rumah Sakit dimana mereka berobat," ungkap Hasyim.

"Begitu rumah sakit menagih kami harus bayar karena kalau kami terlambat bayar, kami akan didenda 1 persen biaya dari tagihan sedangkan iuran belum masuk dan kami tetap harus bayar rumah sakit dan Puskesmas," ungkapnya.

Hasyim berharap ada perhatian yang serius dari Pemkab Enrekang untuk segera menyelesaikan persoalan ini, karena BPJS juga tidak mungkin terus-menerus menutupi tunggakan tersebut.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redaksi
#BPJS #Iuran BPJS #Pemkab Enrekang
Berikan Komentar Anda