Kamis, 14 Maret 2024 18:34

Polsek Tamalate Dianggap Tak Becus Tangani Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Caleg DPR RI

Aliansi KPPM dan Rakyat Makassar unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar sambil membawa foto korban pengeroyokan/Ist
Aliansi KPPM dan Rakyat Makassar unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar sambil membawa foto korban pengeroyokan/Ist

Polsek Tamalate yang dianggap tak bisa menangani kasus pengeroyokan Rusdi dan Sahir

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aliansi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) Makassar, menggeruduk Polrestabes Makassar, Kamis (14/02/2024) meminta mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate.

Hal ini dilakukan bentuk aksi protes terhadap Polsek Tamalate yang dianggap tak bisa menangani kasus pengeroyokan Rusdi dan Sahir beberapa pekan lalu.

"Tentunya negara Indonesia tidak bisa terlepas dari persoalan Hukum seperti Baru baru ini telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang di alami oleh saudara Rusdi dan Sahir, informasi berkembang pelaku pengeroyokan adalah oknum ST adalah seorang calon anggota Dewan DPR RI dari Sulsel 1, mantan Ketua APDESI Sulsel, wakil ketua DPD Sulsel partai Demokrat," ujar jenderal lapangan Nur Wahid, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga

Diungkapkan Wahid, korban telah melakukan pelaporan beserta bukti-bukti visum, namun sampai saat ini pihak Polsek Tamalate belum melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Dari insiden tersebut korban melakukan pelaporkan ke Polsek Tamalate namun sampal hari ini pihak kepolisian belum juga melakukan penangkapan pada pihak terduga pelaku, di mana sebelumnya telah menyerahkan bukti bukti visum dari rumah sakit Bhayangkara,"

Kata Wahid luka yang dialami korban pengeroyokan sangatlah parah, korban mengalami luka dibagian kepala, wajah, badan dan lengan.

"Tentunya Luka yang di alami korban pasca insiden sangat parah dimana, luka pada kepala, luka bagian wajah, badan, lengan serta kak korban. Harusnya aparat Hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus bertindak tegas sebagai mana di atur dalam pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, lambatinya proses hukum menual kecurigaan kepada kami bahwa pihak terduga pelaku seakan kebal terhadap hukum maka dari itu kami dari Allansi KPPM dan Rakyat Makassar akan melakukan aksi demontrasi dengan membawa tuntutan," tutup Wahid

Adapun tuntutan massa aliansi KPPM dan Rakyat Makassar, yakni

1. Mendesak Polrestabes Makassar mengambil alih kasus pengeroyokan saudara Rusdi dan Sahir dan adili segerah pelaku dan otak pengeroyokan Saudara Rusdi dan Sahir

2. Tangkap dan adili segera pelaku dan otak pengeroyokan Rusdi dan Sahir.

3. Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate karna lamban dalam penyelesaian tindak pidana pengeroyokan Saudara Rusdi dan Sahir

Penulis : Nober Salamba
Editor : Rahma Amin
#Pengeroyokan #Polrestabes Makassar #Polsek Tamalate #Caleg dpr ri
Berikan Komentar Anda