Selasa, 30 Januari 2024 13:36

Polres Tana Toraja Ringkus 3 Pengedar Narkoba, 2 Paket Sabu Disita

Salah satu dari 3 terduga pengedar sabu yang diamankan.
Salah satu dari 3 terduga pengedar sabu yang diamankan.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba bersama barang bukti berupa dua saset sabu.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja meringkus 3 pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda, Senin kemarin. Dari para pelaku disita dua paket sabu.

Ketiga pelaku yakni U alias K (20). Ia adalah warga asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Lalu AT alias T (27) warga Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo serta DRP alias D (17) warga Belopa, Kabupaten Luwu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tator AKP Nurtjahyana Amir, pelaku U yang pertama kali ditangkap. Ia ditangkap dalam sebuah razia di Makale. Ia dicegat petugas saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga

"Jadi pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi di Jalan Pongtiku kami menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan. Setelah kami geledah akhirnya menemukan satu buah saset diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Nurtjahyana, Selasa (30/1/2024).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di pesan WhatsApp pelaku ditemukan beberapa obrolan via chat yang mengindikasikan dia tengah mengedarkan narkoba di Tator. Dari obrolan itu kata Nurtjahyana, diketahui ada banyak barang bukti ia ia siap edarkan.

"Akhienya kami menginterogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut dibawa oleh rekannya. Dari situ kami melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah saset berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram," paparnya.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AT alias T (27) pekerjaan swasta beralamtakan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Satu lainnya DRP alias D (17) warga Belopa Kabupaten Luwu.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba bersama barang bukti berupa dua buah saset sabu, berikut tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

"Terhadap ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara" Tutup AKP Nurtjahyana Amir Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Polres Tator #Pengedar Narkoba
Berikan Komentar Anda